Mediaumat.news – Adanya Surat Telegram Kapolri terkait pengesahan RUU Ciptaker Omnibus Law yang salah satu isinya ‘melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi’ dan ‘menginstruksikan perihal melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’ dinilai pemerintah sudah menjadi rezim otoriter dan polisional.
“Kabar bahwa polisi akan menindak dan melakukan opini perlawanan terhadap masyarakat yang menentang UU Omnibus Law jadi cerminan bahwa pemerintah sudah menjadi rezim otoriter dan polisional,” ujar Pengamat Sosial Politik Iwan Januar kepada Mediaumat.news, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, indikasinya bisa terlihat bahwa UU Omnibus Law yang nyata berisi banyak potensi ancaman terhadap kepentingan rakyat dan menguntungkan pengusaha alias oligarki telah disahkan. Dan orang yang mengemukakan kritik bisa dipolisikan.
“Di mana letak demokrasinya? Bukankah dalam negara demokrasi warga katanya bebas mengemukakan pendapat dan kritik? Kebijakan ini menunjukkan negara menutup pintu kritik dan perbedaan pendapat,” bebernya.
Ia pun mempertanyakan, “Kalau dibilang alasannya untuk memutus rantai penyebaran virus, lantas mengapa media sosial juga diawasi? Kemudian juga masih banyak kasus-kasus kerumunan massa yang tidak ditindak? Semakin jelas bahwa negara ini sudah dikuasai oleh oligarki.”
Padahal, tutur Iwan, pemimpin yang membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan membela kepentingan segelintir orang sudah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan umat. “Itulah pemimpin-pemimpin zalim,” tegasnya.
Menurut Iwan, hal ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam alias khilafah Islam yang justru berkewajiban mengurus dan menjamin kepentingan rakyat dengan menegakkan syariat Islam.
“Tidak ada tempat bagi siapa pun memaksakan kepentingan di atas hukum syara dan kemaslahatan umat,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq