Mediaumat.news – Surat Rekomendasi Komnas HAM kepada Menkopolhukam terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebut pembubaran tersebut menabrak prinsip utama hak kebebasan berserikat (rights to freedom of association) menunjukkan pemerintah salah besar dalam perspektif Komnas HAM.
“Meski sudah lewat, Surat Rekomendasi itu penting untuk diketahui oleh publik, utamanya para pemangku kepentingan yang berurusan dengan keormasan bahwa pemerintah telah melakukan sebuah kesalahan besar dalam perspektif Komnas HAM,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada mediaumat.news. menanggapi surat tertanggal 10 November 2017 yang saat ini baru viral di medsos tersebut, Rabu (20/12/2017).
Dalam Surat Nomor 1726/R-PMT/XI/2017 yang ditandatangani Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Komisioner Siane Indriani, menyebutkan “seharusnya pemerintah melakukan penanganan permasalahan HTI dengan perangkat hukum yang ada secara konsisten, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 (tentang Ormas).”
Menyikapi surat tersebut, Ismail menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. “Kita tidak tahu konsekuensi dari surat rekomendasi Komnas HAM ini. Apakah surat ini bisa dijadikan dasar bahwa pemerintah berarti telah melakukan pelanggaran HAM? Itu yang nanti kita coba tindaklanjuti. Kalau ternyata benar, lalu apa konsekuensinya atau tindakan apa yang harus dilakukan kepada pemerintah,” pungkas Ismail.[] Joko Prasetyo