Mediaumat.id – Kasus murtadnya Sukmawati yang memilih kembali pada agama lamanya, Hindu, dinilai Peneliti Siyasah Institute Iwan Januar sebagai kejahatan besar.
“Dalam ajaran Islam, murtad adalah kejahatan besar. Ancaman sanksi berat menanti, meski tetap ada ruang untuk dialog agar pelaku kemurtadan itu mau kembali ke jalan Islam,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Rabu (27/10/2021).
Iwan mengatakan, proses sanksi bagi orang yang murtad pun tidak sembarangan. Mesti dilakukan di ruang pengadilan dan diputuskan oleh hakim. “Bukan seperti yang dibayangkan oleh banyak orang awam bahwa siapa pun boleh mengadili pelaku kemurtadan,” ujarnya.
Menurutnya, itulah yang menyebabkan Barat yang mengusung pemikiran demokrasi dan HAM membenci Islam. “Mereka menganggap Islam adalah ancaman bagi kebebasan, termasuk kebebasan beragama. Karena itulah pemikiran demokrasi yang genuine yakni kebebasan itu dijamin konstitusi. Beragama, tidak beragama atau membuat agama sendiri, juga dijamin undang-undang,” jelasnya.
Iwan menuturkan, melarang seseorang keluar dari Islam bertabrakan dengan salah satu pilar demokrasi yaitu kebebasan beragama, dan inti dari demokrasi yakni kebebasan. “Tidak salah kalau dikatakan melindungi agama –khususnya dari kemurtadan– dalam sistem demokrasi hampir mustahil. Sampai hari ini belum ada satu aturan yang bisa mencegah warga berpindah agama, utamanya agama Islam,” tegasnya.
Ia menilai, jaminan perlindungan agama (Islam) memang hanya bisa dilakukan dengan syariat Islam itu sendiri. Ada piranti hukum dan tentu saja edukasi yang efektif untuk mencegah orang berpindah agama. “Ketika ada Muslim yang nekat melepaskan agamanya, tak akan dibiarkan, atau disikapi pragmatis, misalnya dengan pikiran: ‘Ya biarin aja daripada ngerepotin’,” ujarnya.
Menurutnya, kemurtadan bukan hanya kemungkaran, tapi juga penyakit menular. “Ketika ada orang yang melepaskan akidahnya, ada saja orang yang akan mengikuti jejaknya. Maka pencegahan menjadi suatu kewajiban,” bebernya.
Oleh sebab itulah, dalam sistem sanksi Islam, hal itu sudah termasuk di dalamnya yakni zawajir/preventif. “Hanya dengan syariat Islam yang kaffah, ajaran Islam dan kaum Muslim akan terlindungi. Sebagaimana ikan hidup tenang di air sebagai habitatnya. Dalam demokrasi, meski menjamin kebebasan tapi terkandung ancaman terhadap agama, yaitu kebebasan untuk murtad. Ngeri,” pungkas Iwan.[] Achmad Mu’it