Tiba-tiba kakak dari Despianoor, Juni Wardani, menyelip kerumunan ulama, untuk kemudian mendadak sujud syukur di tengah-tengah mereka. Kegembiraan ini tidak terbendung ditahannya, atas putusan bebas majelis hakim terhadap adiknya.
Pemandangan ini membuat para ulama yang hadir ikut terharu, atas perjuangan selama ini mendukung dibebaskannya Despi, selama 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Rabu (09/09/2020).
Ya, putusan tersebut bulat ditetapkan majelis hakim, yang diketuai Christina Endarwati, dan didampingi dua anggotanya, Meir Elisabeth Batara Randa, dan Eko Mardani Indra Yus Simanjutak.
Ketiganya sepakat mengabulkan eksepsi kuasa hukum Despi, yang menolak dakwaan terhadap kliennya, lantaran menggunakan pasal kedaluwarsa.
“Membebaskan Despianoor dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegas Ketua Majelis Hakim yang disambut ketok palu menutup persidangan.
Putusan ini juga disyukuri banyak ulama yang hadir, salah satunya yang jauh datang dari Kota Banjarbaru, sekitar 285 kilometer ke Kotabaru.
“Ini tidak hanya kemenangan bagi Despi, tapi juga kemenangan bagi generasi-generasi muda kita yang menginginkan perbaikan bangsa,” urai KH. M. Sholeh Abdullah, Pimpinan Majelis Taklim Darul Qolam.
Seperti diketahui, Despi sempat membuat status di media sosial facebooknya, yang meminta perbaikan negara, yang sayangnya malah didakwa melawan pemerintahan.
Akhirnya dakwaan tersebut ikut ditolak majelis hakim saat agenda putusan sela.
“Coba buka facebooknya, apakah ada permasalahan? Tidak ada! Harapan kami tidak akan ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, agar tidak ada lagi Despi-despi yang lain,” harap Guru Taufik, Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah, saat diwawancarai usai persidangan.
Ia juga mengaku prihatin atas kasus ini, mengingat Despi adalah dari kalangan rakyat kecil, dengan kondisi rumah seadanya, hingga diduga diperbuat semena-mena.
“Sebuah negara akan hancur, apabila yang kecil ditindas, dan yang besar dibiarkan,” tegas Guru Taufik sambil menyitir hadis dari Rasulullah SAW.
Sayangnya, pembebasan Despi masih menunggu tanggapan dari Jaksa atas putusan majelis hakim tersebut.
“Mari kita tunggu sama-sama, mudahan Despi bisa bebas hari ini juga,” harap kuasa hukum Despi, Janif Zulfiqar, SH., SIP., M.Si., saat mendampingi para ulama.
Sebelum persidangan, para ulama ini juga menggelar pembacaan yasin bersama, di musala baru PN Kotabaru, yang disambung doa penuh haru, dipimpin Guru KH. Abdurrahman Sholeh dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT.[]