Mediaumat.info – Meskipun sudah direvisi dua kali, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap saja berpotensi sebagai alat kriminalisasi.
“Undang-undang tersebut dinilai masih memuat pasal karet dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi,” tuturnya dalam video UU ITE Terbaru Menindas? di kanal YouTube Justice Monitor, Selasa (12/12/2023).
Karena, jelas Agung, alih-alih pemerintah dan DPR menghapus pasal 27 yang bermasalah, malah disisipkan dua pasal yaitu 27a dan 27b.
“Pasal itu kerap kali digunakan dalam konteks kriminalisasi dan juga pembungkaman masyarakat,” terangnya.
Sedangkan pasal 28b ayat 2, menurutnya, adalah pasal yang sering digunakan dalam konteks pencemaran.
“Beberapa pasal lainnya yang bersifat karet, pada pasal 45 dan pasal 40 yang membuka kemungkinan pemerintah mengendalikan akses informasi,” imbuhnya.
Agung menilai, UU ITE yang baru ini akan tetap membuat masyarakat ketakutan mengemukakan pendapat atau berekspresi.
“Ini menciptakan situasi-situasi penutupan partisipasi masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan ekspresi, berpendapat, dan menyampaikan pikirannya, di ruang digital. Ini berpotensi makin banyak yang dikriminalisasi,” analisisnya.
Dalam pandangan Agung, implementasi UU ini pasti akan berimplikasi terhadap jalannya proses politik terutama dalam konteks kampanye politik.
“Pasal-pasal karet di UU ITE ini berpotensi digunakan untuk saling serang antar kubu dalam mengkriminalisasi pandangan lawan politiknya. Jadi UU ITE ini apakah untuk mengontrol pikiran rakyat? Jika demikian wajar tumbuh banyak penentangan dari akar rumput,” sesalnya memungkasi penuturan.[] Irianti Aminatun