Sudah Merdeka?

 Sudah Merdeka?

Oleh: Hadi Sasongko (Direktur POROS)

Pasca runtuhnya Khilafah, sebagian besar Dunia Islam mengalami penjajahan kolonial secara langsung. Negara-negara penjajah mengirim pasukannya secara langsung. Penjajahan model langsung seperti ini dianggap tidak efektif. Keberadaan musuh yang nyata di depan mata, perlawanan dari umat relatif lebih mudah digerakkan, ditambah dengan biaya pendudukan langsung yang mahal dengan risiko yang tinggi.

Barat lalu mengganti strategi penjajahan dengan cara memberikan kemerdekaan semu dan mendudukkan para penguasa lokal yang merupakan agen-agen mereka di Dunia Islam.

Cengkeraman penjajah ini semakin kokoh melalui sistem kufur yang diterapkan atau tepatnya dipaksakan di Dunia Islam. Itulah sistem kapitalisme atau sosialisme dalam bentuk negara republik atau monarki tribal (kesukuan) atau kekeluargaan dan bentuk lainnya. Sistem kufur ini kemudian memberikan jalan bahkan melegalkan penjajahan atas Dunia Islam.

Sebagai contoh, penjajahan ekonomi menjadi mulus lewat perdagangan dan pasar bebas, kebebasan penanaman modal asing, rezim dolar yang merusak, pasar saham yang menjadi big casino, perbankan ribawi, privatisasi yang merugikan rakyat dan mekanisme utang luar negeri yang menjerat. Di Indonesia, perampokan kekayaan alam dilegalkan lewat UU pro pemilik modal seperti UU Migas, UU Penanaman Modal dan UU pro pemilik modal lainnya.

Penjajahan politik menjadi kokoh lewat sistem demokrasi. Lewat prinsip utama kedaulatan di tangan rakyat, sistem demokrasi ini secara efektif digunakan untuk menentukan penguasa tertinggi yang dapat dikontrol oleh penjajah. Bisa disebut, siapapun penguasa yang lahir lewat proses demokrasi ini bisa lulus dengan catatan: mendapat keridhaan dari penjajah.

Sistem demokrasi pun secara efektif menjauhkan umat Islam dari penerapan syariah Islam secara kaffah yang mensyaratkan kedaulatan di tangan syariah. Prinsip ini berbeda seratus persen dengan demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada manusia yang mengatasnamakan rakyat.

Kemerdekaan yang harus diperjuangkan pada era modern ini adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah SWT. Jika seorang manusia masih dicekam ketakutan kepada sesama manusia, atau makhluk lain, bisakah ia disebut merdeka? Padahal manusia sama derajatnya di sisi Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaan-nya (QS al-Hujurat [49]: 13).

Kemerdekaan berakidah ini tentu saja berimplikasi pada kemerdekaan menjalankan syariah. Jika Islam hendak dilaksanakan secara kaffah tetapi justru dihalangi dan dibatasi, sesungguhnya kemerdekaan hakiki belum kita peroleh.

Nyatalah, negeri ini masih belum merdeka secara hakiki. Tak lain karena negeri ini berpaling dari petunjuk Allah SWT yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah; berpaling dari sistem Islam. Sebaliknya, negeri ini mengambil sistem sekular kapitalis demokrasi sebagai petunjuk dan sistem untuk mengatur kehidupan. Akibatnya, berbagai bentuk kerusakan (fasad) melanda negeri ini. Negeri ini pun tak bisa lepas dari penjajahan, eksploitasi dan kontrol dari penjajah (Lihat: QS ar-Rum [30]: 41).[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *