Oleh: Agung Wisnuwardana (Indonesia Justice Monitor)
Kinerja Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin jadi sorotan tajam. Pemerintah diharapkan mampu bekerja lebih keras mengatasi pandemi kesehatan masyarakat. Sebaba grafik penyintas Covid-19 menunjukkan kenaikan signifikan.
Akibat pandemi yang telah berlangsung setahun penuh seluruh indikator kesejahteraan rakyat juga memburuk. Hal ini menuntut kerja lebih keras lagi dari jajaran pemerintah. Pemerintah harus mengambil opsi kebijakan yang lebih jelas dan adil, tidak ambigu dan abu-abu antara kepentingan kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi seperti saat ini.
Akibat kebijakan yang ambigu ditangkap publik secara luas sebagai inkonsistensi. Dampaknya tidak jelas, kebijakan apa yang berlaku antara yang dibolehkan dan dilarang sehingga sulit menerapkannya di lapangan, akibatnya banyak yang abai protokol kesehatan. Tingkat kematian (fatality rate) Indonesia tertinggi di Asia Tenggara.
Dampak kebijakan keliru, kesejahteraan juga merosot. Kesejahteraan bagi seluruh rakyat sangat dipengaruhi oleh distribusi (penyebaran) kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Kesejahteraan yang merata akan terus menjadi mimpi dalam sistem ekonomi Kapitalisme. Pasalnya, Kapitalisme dibangun di atas asumsi dasar, bahwa persoalan utama ekonomi adalah kelangkaan barang dan jasa. Solusinya adalah produksi, bukan distribusi. Konsekuensinya, yang menjadi fokusnya adalah pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan ekonomi.
Selain itu, kesejahteraan juga berkaitan dengan pengaturan kepemilikan secara tepat. Kesejahtaraan juga terus menjadi mimpi jika berusaha diwujudkan melalui ideologi dan sistem ekonomi Sosialisme yang dibangun di atas ide dasar pemberangusan kepemilikan individu.
Kesejahteraan yang merata hanya akan bisa diwujudkan melalui ideologi dan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas ide dasar bahwa masalah utama ekonomi terkait dengan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Distribusi ini erat kaitannya dengan konsep kepemilikan. Untuk itu, Islam mengatur kepemilikan yang membenarkan kepemilikan individu dan mengaturnya sehingga individu tetap bisa memiliki harta dan terdorong untuk memproduksi dan mendapatkan harta. Islam juga mengatur kepemilikan dengan menetapkan harta-harta tertentu seperti fasilitas umum serta barang tambang yang melimpah, hutan, laut, sungai dsb sebagai milik umum. Dalam hal ini, seluruh rakyat berserikat atas kepemilikan harta itu dan berhak mendapatkan manfaatnya. Harta milik umum itu diserahkan pengelolaannya kepada negara mewakili rakyat. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk produknya, atau dalam bentuk pelayanan mulai kesehatan gratis, pendidikan gratis, pembangunan jalan, infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Semua itu bisa dibiayai dari hasil pengelolaan harta kekayaan milik umum itu. Ketika pendidikan, pelayanan kesehatan serta berbagai pelayanan dan fasilitas umum itu dijamin oleh negara dan bisa diakses oleh seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim, maka jelas hal itu sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Sebaliknya, hal itu mustahil bisa diwujudkan dalam sistem Kapitalisme sekarang. Pasalnya, sebagian besar sumberdaya alam yang menjadi sumber utama pemasukan negara untuk membiayai semua kebutuhan rakyat sering malah dijual kepada pihak asing atas nama privatisasi yang telah diamanatkan undang-undang. Itulah yang terjadi di Indonesia saat ini
Selain itu, untuk mewujudkan ekonomi yang pro-rakyat jelas penciptaan lapangan kerja menjadi sangat penting. Dalam sistem Islam hal itu bisa diwujudkan melalui pembangunan berbagai infrastruktur, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan pelayanan umum. Lapangan kerja akan lebih banyak terbuka lagi oleh individu/swasta dengan bisnis atau usaha yang dijalankannya. Karena itu, penciptaan iklim usaha yang bagus juga sangat penting. Di sinilah pentingnya ada bangunan hukum dan sistem politik yang selaras. Iklim usaha yang bagus akan terwujud jika birokrasinya sederhana, tidak berbelit dan tidak dihambat dengan berbagai macam pungutan. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam an-Nizham al-Hukmi fî al-Islâm halaman 211 menyatakan, bahwa dalam Islam politik administrasi/birokrasi instansi didasarkan pada prinsip: sederhana dalam sistem/aturan, kecepatan menyelesaikan aktivitas dan profesionalisme pelaksananya. Ini merupakan bentuk ihsân dalam beraktivitas yang dituntut oleh syariah. Rasul saw. bersabda:
«إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»
Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala hal (HR Muslim).
Dalam sistem Islam, para pelaku usaha juga tidak akan dibebani dengan berbagai macam pungutan (pajak, retribusi dan pungutan lainnya). Rasul saw. pernah bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai (HR Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi).
Para pedagang warga negara juga terbebas dari pungutan cukai dalam segala bentuknya, termasuk ketika melakukan kegiatan ekspor-impor. Jelas ini akan menggairahkan perdagangan. Lalu rakyat yang mengalami kesulitan berusaha akan dibantu oleh negara dalam bentuk bantuan modal, peralatan, fasilitas dan sebagainya. Islam telah menetapkan sistem yang menjadikan negara mampu melakukan hal itu karena Islam menetapkan harta-harta tertentu sebagai milik negara sehingga negara memiliki cukup biaya untuk itu.
Dengan semua itu, ekonomi riil akan bergerak sehingga bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi sekaligus kesejahteraan secara nyata.
Semua itu tidak akan direcoki oleh naik-turunnya suku bunga karena Islam mengharamkan riba. Dengan itu akan terwujud kemandirian ekonomi yang meratakan kesejahteraan. Campur tangan asing melalui utang luar negeri pun akan pupus. Sebab, utang luar negeri seperti dalam bentuknya sekarang ini dalam pandangan Islam jelas haram. Selain mengandung riba, utang lur negeri juga bisa menjadi jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukmin. Semua itu jelas haram.
Dengan menerapkan semua kebijakan di atas, seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim, akan bisa merasakan kehidupan ekonomi yang baik dan stabil. Semua orang bisa merasakan kesejahteraan. Kekayaan mereka pun akan terjaga dari gerusan penurunan nilai mata uang karena mata uang negara dalam Islam harus berbasis emas dan perak. Sejarah telah menunjukkan mata uang emas dan perak bisa menjaga nilai kekayaan masyarakat.[]