Mediaumat.id – Menanggapi ratusan massa buruh yang longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk menggelar demo di DPR RI menuntut penghapusan UU Omnibus Law, Humas Silaturahmi Pekerja Buruh Rindu Surga (SPBRS) Nanang Setiawan mengatakan seharusnya seluruh rakyat ikut turun.
“Yang harus turun ini sebenarnya seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam acara Kabar Petang: UU Omnibus Law Sengsarakan Buruh? di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (9/8/2022).
Sebab, ujar Nanang, Omnibus Law ini merugikan seluruh rakyat Indonesia dikarenakan banyak pasal yang bermasalah.
Ia mencontohkan salah satu pasal bermasalah dalam Omnibus Law adalah mengenai pembatasan kepemilikan tanah hanya 90 tahun saja. Sehingga merugikan semua rakyat Indonesia yang memiliki tanah. Memang semenjak direncanakan pada tahun 2019, Omnibus Law ini sudah mendapatkan banyak penolakan.
Nanang menilai, yang paling banyak mengalami kerugian adalah sektor pekerja. Sehingga wajar golongan pekerja ini yang paling gerah dengan adanya undang-undang ini.
Sebab dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pengusaha diperbolehkan menambah jam kerja dan dibolehkannya pengusaha untuk tidak mengikuti UMK atau UMR.
“Jadi fakta di lapangan, memang saat ini yang paling dirugikan adalah para buruh,” pungkasnya.[] Agung Sumartono