SP3 Sjamsul Nursalim, MIY: Korupsi Hanya Jadi Ajang Silat Lidah

 SP3 Sjamsul Nursalim, MIY: Korupsi Hanya Jadi Ajang Silat Lidah

Mediaumat.news – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai Cendekiawan Muslim Muhammad Ismail Yusanto (MIY) karena tidak ada kemauan keras memberantas korupsi sehingga korupsi hanya menjadi ajang silat lidah.

“Selama memang tidak ada kemauan keras untuk memberantas korupsi, maka korupsi itu menjadi ajang silat lidah. Bahasa fikihnya itu, ngakalin fikih,” tuturnya dalam acara Live Diskusi Media Umat: SP3 Sjamsul Nursalim, di Mana Keadilan Hukum? Ahad (11/4/2021) di kanal YouTube Media Umat.

Menurutnya, pasalnya itu hanya dikruwes-kruwes dan diremah-remah saja sampai berbusa-busa. “Masing-masing mencari dalih pembenar tindakannya. Tetapi substansi persoalan korupsi yaitu pemberantasan korupsi tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Ismail melihat, hal ini menjadi tontonan yang memuakkan bagi publik. “Ukuran keadilan itu sangat sederhana. Yang jahat dihukum. Jangan yang jahat malah justru mendapatkan kemudahan. Mendapatkan keistimewaan. Koruptor dihukum. Korupsi dihentikan,” tegasnya.

Ia menilai, ada kepentingan oligarki yang ingin mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dengan usaha sekecil-kecilnya. “Oligarki itu hanya bisa bekerja kalau ada arena dan partnernya. Nah partnernya siapa? Partnernya itu lagi-lagi eksekutif dan legislatif. Bahkan sekarang juga yudikatif. Kalau ketiga menjadi partner, selesai sudah urusan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya yakni dengan cara kolusi dengan penguasa. “Karena penguasalah yang memiliki otoritas. Dia juga harus kolusi dengan pembuat UU yang akan memberi jalan perlindungan regulasi menyangkut berbagai usaha bisnis,” bebernya.

Hal ini, lanjutnya, membuktikan adagium yang mengatakan ‘Sebenarnya bukan Ketuhanan yang Masa Esa tapi Keuangan yang Mahakuasa’, karena semuanya bisa dibeli.

“UU bisa dibeli, bukan hanya pasal, tapi UU-nya. Bukan hanya UU-nya, orangnya. Bukan hanya orangnya, partainya bisa dibeli. Ini yang terjadi,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *