SP3 Sjamsul Nursalim, Indikasi Atmosfer Pemberantasan Korupsi Sangat Suram

Mediaumat.news – Penghentian perkara korupsi usai dikeluarkannya SP3 oleh KPK per 31 Maret 2021 terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun, mengindikasikan atmosfer pemberantasan korupsi di Indonesia sangat suram.

“Atmosfer pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini, sangat suram,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)  Kurnia Ramadhana diskusi daring SP3 Sjamsul Nursalim, di Mana Keadilan Hukum? Ahad (11/4/2021) di kanal YouTube Media Umat.

Ia beralasan, hal itu disebabkan seluruh instrumen yang menjadi penyokong agenda pemberantasan korupsi dilemahkan. “Misalkan, KPK telah dilemahkan secara sistematis oleh presiden dan juga DPR,” tuturnya.

Setidaknya, menurut Kurnia, pelemahan itu melalui dua hal. Pertama, proses pemilihan komisioner KPK yang kontroversial. Kedua, proses perubahan regulasi kelembagaan KPK.

Padahal, tambahnya, terdapat (prioritas) regulasi yang belum disahkan. Misalnya, RUU perampasan aset dan revisi UU Tipikor. “Yang dikerjakan justru menggembosi KPK melalui Undang-Undang KPK baru, UU Cipta Kerja, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” sesalnya.

Dengan demikian, hal itu menunjukkan pemerintah telah gagal dalam merumuskan suatu masalah terkait pemberantasan korupsi. “Ketika kegagalan merumuskan masalah tersebut dilakukan, tentu kesimpulan atau rekomendasi yang dihasilkan sudah pasti keliru,” tandasnya.

Sehingga secara praktis, ia juga katakan, pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini berada di situasi yang sangat pelik ketika proses bernegara sudah tidak melibatkan masyarakat lagi.

Sebagaimana di tahun 2019, ketika seluruh elemen masyarakat turun ke jalan (demonstrasi) dengan tajuk ‘reformasi dikorupsi’, itu sama sekali tidak menggerakkan presiden untuk mengeluarkan perppu. Padahal ungkapnya, sudah ada lima demonstran yang meregang nyawa kala itu.

Oleh karena itu apa yang dikerjakan KPK sejak tahun 2003, menurutnya telah mengusik zona nyaman (penyelenggara) negara. Sehingga secara tidak langsung negara bereaksi melalui perubahan regulasi dengan meluluhlantakkan kewenangan KPK di tahun 2019.

Ditambah karena sudah banyak peringkusan terhadap ketua umum parpol, anggota DPR, menteri. “Mungkin itu bisa dijadikan kausalitas sebab-akibat kondisi suram pemberantasan korupsi hari ini,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: