Selingkuh Menurut Sudut Pandang Islam
Menurut Wikipidea selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang. Kenyataan di lapangan istilah selingkuh lebih banyak digunakan untuk seseorang yang telah beristri atau bersuami. Perbuatan selingkuh menurut sudut pandang Islam adalah haram. Baik selingkuh yang tidak sampai berbuat zina, terlebih jika sampai berbuat zina. Karena jika pun tak sampai berbuat zina, tetap terhitung mendekati zina. Allah ta’ala telah melarang mendekati zina, disertai dengan celaan bahwa zina adalah perbuatan keji (fâhisyah) dan jalan jalan yang buruk (sâ’a sabîla) (QS. Al-Isra: 32). Dalam ilmu ushul fiqh ada istilah mafhum muwafaqah (makna linear yang lebih berat), maksudnya jika dalam ayat tersebut mendekati saja dilarang, apalagi melakukanya. Keharaman ini makin bertambah-tambah karena zina yang lakukan dalam perselingkuhan telah melanggar ikatan suci dalam pernikahan yang al-Quran istilahkan dengan mîtsâqan ghalîzha (ikatan perjanjian yang kuat) (QS. An-Nisa: 21).
Ancaman/Sanksi Bagi Pelaku Selingkuh
Zina adalah salah satu dosa besar. Imam adz-Dzahabi dalam al-Kabâirnya memasukkannya dalam urutan dosa besar nomor sepuluh. Disebut dosa besar karena terdapat ancaman atau sanksi yang berat baik di dunia dan atau di akhirat. Jika pelaku zina bertaubat di dunia dan disanksi menurut syariat Islam maka dosanya diampuni dan tidak mendapat siksa di akhirat. Namun jika pelaku zina tidak bertaubat dan tidak disanksi dengan hukum Islam maka ia mendapat siksaan yang pedih di akhirat. Ulama ahli fikih (fuqoha) membagi pelaku zina menjadi dua, penzina muhshon (yang telah pernah menikah) dan ghairu muhshon (belum pernah menikah). Bagi penzina muhshon sanksinya di dunia adalah dirajam hingga mati. Teknisnya tubuhnya dibenamkan ditanam setengah bagian, lalu dilempari dengan batu hingga mati, dan pelaksaan eksekusinya dilakukan di tempat ramai. Dalil mengenai sanksi ini adalah sejumlah hadis, diantaranya Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya berkaitan pengakuan seorang Wanita dari Suku Juhainah. Sedangkan bagi penzina ghairu muhshon sanksinya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Dalilnya adalah al-Quran surah an-Nur ayat 2. Jika pelakunya tidak bertaubat di dunia akan siksaan di akhirat berupa siksaan yang dilipatgandakan sebagaimana Allah ta’ala nyatakan dalam surah al-Furqan ayat 68-70.
Penyebab Terjadinya Perselingkuhan
Banyak faktor penyebab terjadinya perselingkuhan, seperti kurang komunikasi dengan pasangan, saling tidak percaya, gaya hidup, tidak bersyukur dengan kondisi pasangan, faktor pergaulan, dsb. Namun dari semua faktor tersebut menurut sudut pandang syariat sebabnya hanya satu, yaitu tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan. Baik kehidupan individu, keluarga, msyarakat dan negara. Individu yang takut dan taat pada Allah ta’ala akan menjaga dirinya dari perbuatan yang mendekati zina. Ia akan menjaga matanya, menjauhi khalwat (berduaan dengan yang bukan mahrom), wanitanya meninggalkan tabarruj (berdandan menor) yang mangundang perhatian. Suami yang takut dan taat pada Allah ta’ala akan memperlakukan istrinya secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Istri yang taat pada Allah akan senantiasa memenuhi hak suaminya, hanya bersolek di hadapan suami, tidak akan curhat pada laki-laki yang bukan mahrom. Masyarakat yang taat pada Allah ta’ala akan beramar makruf nahi munkar saat melihat kemungkaran, bukan bersikap nafsi-nafsi. Pemimpin yang taat akan menjalankan syariat Islam, menutup celah terjadinya perselingkuhan termasuk menutup tempat hiburan malam dan memberi sanksi pelaku zina sesuai dengan syariat Islam.
Dampak Perselingkuhan
Dampak yang paling utama adalah pelaku selingkuh akan menanggung dosa dan murka Allah ta’ala. Ini adalah musibah terbesar bagi seorang muslim yang tujuan hidupnya adalah meraih ridho Allah dan misinya adalah beribadah semata kepada-Nya. Dalam dalam keluarga, biasanya akan berujung pada perceraian. Lagi-lagi yang biasanya menjadi korban adalah Wanita dan anak-anak. Saya menggaris bawahi pada anak-anaknya. Saya mendapati banyak kasus, pada keluarga yang broken home, anak kehilangan teladan, dan akhirnya melakukan perbuatan yang melanggar, narkoba dan alcohol bahkan pergaulan bebas dijadikan pelarian. Secara social ini juga berdampak pada hancurnya tatanan social, tejadi saling benci dan permusuhan. Padahal Islam menginginkan terciptanya kehidupan yang harmonis dalam keluarga dan masyarakat, agak anak-anak bertumbuh dan berkembang dalam kondisi yang mendukung. Jika hal ini makin menggejala, akhirnya negara juga akan lemah.
Taubat Bagi Pelaku Selingkuh
Allah ta’ala memerintahkan hamba-Nya yang bermaksiat untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat (taubatan nashuha). (QS. At-Tahrim: 8). Syarat utama dari taubat adalah menyesal (an-nadam) atas maksiat yang dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi. (QS. Ali-‘Imron: 135). Selain itu, pelaku zina juga mestinya disanksi dengan hukum Islam sebagai kafarat (pembersih) dosany, maka pelaku zina akan terbebas dari siksa di akhirat. Itulah yang menjadi sebab mengapa di masa Nabi Muhammad SAW, Mâ’is, Ghâmidiyah dan seorang Wanita dari Suku Juhainah mengaku berzina dan dengan suka rela meminta dihukum oleh Nabi. Setelah pelaksanaan hukuman rajam Nabi SAW bersabda: Sungguh ia telah bertaubat. Andai taubatnya dibagikan pada 70 penduduk Madinah, maka itu mencukupi (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Solusi Islam atas Maraknya Kasus Perselingkuhan
Solusi Islam atas maraknya perselingkuhan ada yang bersifat preventif (pencegahan) dan kuratif (penganganan/tindakan). Solusi bersifat prevensif, Islam melarang memandang lawan jenis yang bukan istrinya disertai dengan syahwat, melarang khalwat (berduaan dengan Wanita yang bukan mahromnya), mewajibkan setiap muslim untuk menjaga pandangan mata (ghadhul bashar), mewajibkan menutup aurat (bagi wanita seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, ini adalah pendapat dalam madzhab Imam asy-Syafi’i), melarang Wanita ber-tabarruj (bersolek menor) yang mengundang perhatian, mengharamkan pacaran, mewajibkan suami memperlakukan istri dengan baik (mu’asyarah bil makruf), mewajibkan istri taat pada suaminya yang jika hal tersebut dilakukan maka seorang istri berhak masuk surga dari pintu mana saja yang dia inginkan, termasuk Islam membolehkan poligami (menikahi maksimal empat orang wanita). Jika ternyata tetap terjadi perselingkuhan dan perzinahan maka solusi selanjutnya adalah kuratif (tindakan hukum) berupa sanksi sebagaimana disebutkan di atas agar memberika efek jera sekaligus kafarat/ampunan dosa dan terbebas dari siksa di akhirat. Wallahu ta’ala a’lam bi ash showab
Alalak, 17 Rajab 1444 H / 8 Februari 2023
Al faqiir ilaLllah Wahyudi Ibnu Yusuf (Pimpinan Ma’had Darul Ma’arif)