Solidaritas Nasional untuk Rempang: Hentikan Penggusuran Paksa Lewat Cara Manipulatif di Pulau Rempang

 Solidaritas Nasional untuk Rempang: Hentikan Penggusuran Paksa Lewat Cara Manipulatif di Pulau Rempang

Mediaumat.id – Solidaritas Nasional untuk Rempang yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil meminta agar pemerintah menghentikan bentuk-bentuk penggusuran paksa lewat cara-cara manipulatif di Pulau Rempang.

“Menghentikan segala upaya penggusuran paksa melalui cara-cara yang manipulatif. Pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat yang memilih untuk tetap pada tanah adatnya yang sudah ditempati ratusan tahun,” ujar Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam Surat Terbuka yang diterima Mediaumat.id, Jumat (10/11/2023).

Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai, apa yang dilakukan pemerintah di Pulau Rempang merupakan bentuk pengusiran dengan penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa (forced evictions).

Tindakan tersebut, jelas Solidaritas Nasional untuk Rempang, tentu saja melanggar berbagai instrumen hak asasi manusia, salah satunya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Solidaritas Nasional Untuk Rempang melihat, tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, regulasi untuk melegitimasi pembangunan yang menggusur, merepresi dan memiskinkan, dibuat dalam waktu yang terlampau singkat dan nirpartisipatif, sehingga sarat akan kepentingan elite bisnis-politik.

Oleh karena itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyerukan penggusuran tersebut harus dihentikan dan pemerintah harus mendengar beberapa pernyataan lembaga negara lain seperti halnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

“Kaji ulang seluruh pendekatan proyek strategi nasional yang terbukti berimplikasi pada kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan,” tegasnya.

Solidaritas Nasional untuk Rempang itu terdiri dari sembilan organisasi, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); YLBHI–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru; Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); WALHI Riau; Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS); Amnesty International Indonesia; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); dan Trend Asia.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *