Mediaumat.info – Terkait pemberitaan tentang seorang waria yang memakai hijab saat melaksanakan umrah baru-baru ini, Pemimpin Redaksi Majalah Al-Waie Farid Wadjdi mengingatkan pentingnya mewaspadai kampanye pelegalan keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tengah-tengah umat.
“Yang perlu kita juga waspadai ya, ini penting juga ya, ini ada upaya untuk apa yang disebut dengan apa kampanye melegitimasi LGBT,” ujarnya dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu (20/11/2024) di Radio Dakta 107.0 MHz FM Bekasi.
Menurutnya, perilaku tersebut bisa dipandang sebagai bentuk kampanye global untuk melegalkan LGBT dalam lingkup masing-masing negara.
Sekadar diketahui, sejak 2001 hingga saat ini, terdapat 39 negara yang telah meresmikan pernikahan sesama jenis. cnbcindonesia.com, (19/6).
Untuk itu, mengenai kampanye global dimaksud, Farid pun memaparkan mengenai tahapan-tahapan prosesnya. Pertama, sosialisasi kepada khalayak dengan menyampaikan bahwa LGBT adalah baik dan orang-orang di dalamnya juga baik, serta tidak ada masalah.
Bahkan, meski tidak memiliki dasar pembenaran dari sudut pandang agama, kata Farid menambahkan, mereka berupaya mencari-cari dalih agama agar keberadaannya diterima oleh masyarakat.
Sebutlah istilah gender dysphoria misalnya, yang sudah marak diperbincangkan oleh masyarakat. Hal ini karena banyaknya cerita atau pengakuan dari seseorang yang merasa tidak nyaman dengan jenis kelaminnya sendiri.
Gender dysphoria adalah perasaan tidak nyaman, tidak puas, atau terganggu yang dialami seseorang terhadap jenis kelamin dan karakteristik fisiknya sejak lahir karena tidak sesuai dengan identitas gender yang ia miliki. Akibatnya, orang tersebut mengalami konflik batin dan merasa terperangkap dalam tubuhnya sendiri.
Kedua, berlanjut ke tahap pembiasaan, yang artinya masyarakat dibikin seolah-olah keberadaan dan perilaku LGBT adalah hal biasa. Sebabnya, perilaku mereka juga tertib dan tidak mengganggu orang lain.
“Kalau ada LGBT di sekitar kita yang penting dia itu baik. Oh, itu tidak masalah, itu bagian dari (tahapan) pembiasaan,” jelas Farid, yang berarti juga sebagai bentuk pelumrahan sebagaimana perilaku kumpul kebo maupun hamil di luar nikah.
Tahapan ketiga, mereka beraktivitas dan bersuara secara politik untuk menggalang kekuatan, sehingga sampailah pada tahapan keempat, yakni upaya melegalisasi secara undang-undang keberadaan kaum Nabi Luth tersebut.
Kata Farid lebih lanjut, ketika sudah legal secara konstitusi, maka siapapun yang mempersoalkan keberadaan mereka, maka bisa dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Dengan demikian, sekali lagi ia menegaskan, LGBT adalah suatu kejahatan luar biasa yang perlu dicermati langkah-langkahnya untuk bisa eksis di tengah-tengah umat.
Fungsi Negara
“Imam al-Mawardi itu menyebutkan bahwa ada dua fungsi penting negara itu, menjaga agama dan mengatur urusan-urusan dunia berdasarkan Islam,” ucapnya, mengutip keterangan dari Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah, karya Imam al-Mawardi.
Karenanya, kalau saja sejak awal negara mau menyebut bahwa LGBT adalah haram, seperti halnya ketentuan di dalam Islam, maka hal-hal semacam laki-laki memakai hijab dalam hal ini LGBT tidak akan muncul.
Maka berangkat dari situ, tidak ada alasan lagi bagi umat untuk tidak turut memperjuangkan tegaknya syariat Islam di dalam seluruh aspek kehidupan.
“Di situlah kenapa kita sebagai umat Islam ini harus memperjuangkan tegaknya syariat Islam itu, sehingga hal-hal ini menjadi klir semua,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat