Soal TPPO Mahasiswa, IJM: Kemendikbudristek Tak Punya Mekanisme Pengawasan Ketat

Mediaumat.info – Menyoal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mahasiswa, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak punya mekanisme pengawasan ketat terhadap program magang kampus merdeka.

“Terbongkarnya kasus ini, menunjukkan bahwa Kemendikbudristek tidak mempunyai mekanisme pengawasan ketat terhadap program magang kampus merdeka,” ujarnya dalam program Aspirasi: Pihak Kampus dan Menteri Nadiem ikut Bertanggung Jawab? di kanal YouTube Justice Monitor, Senin (1/4/2024).

Agung mengulas, sekilas program magang dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini cukup aplikatif, mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam dunia kerja sebagai bekal saat mereka lulus nantinya.

“Meski demikian, jika tidak diawasi dengan ketat program ini rawan disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ulasnya.

Kalau dicermati, lanjut Agung, dalam program ini sebenarnya sudah ada ketentuan perlindungan mahasiswa.

“Di antaranya, mahasiswa sebagai peserta magang mendapatkan benefit berupa biaya hidup, transportasi dan jaminan mentoring,” sebutnya.

Pertanyaannya, kata Agung, sejauh mana pengawasan terhadap ketentuan tersebut sehingga mahasiswa bisa terlindungi?

Kalau menilik kasus magang ferienjob (program kerja yang mengandalkan tenaga fisik) ini, bisa jadi pengawasannya tidak jelas sehingga mahasiswa peserta magang dengan mudah bisa dieksploitasi.

“Wajar jika publik meminta agar Kemendikbudristek melakukan review terhadap program magang dalam program kampus merdeka,” pungkasnya.

Diketahui, ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang atau ferienjob ke Jerman. Kasus ini terbongkar setelah empat mahasiswa datang ke KBRI di Jerman. [] Muhar

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: