Soal THR Ojol dan Kurir Online, Jangan Sekadar Pencitraan

Mediaumat.info – Terkait pernyataan Kemenaker bahwa ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR) 2024, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengingatkan agar jangan hanya menjadi retorika atau untuk menaikkan citra pemerintah saja.

“Mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja,” ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Rabu (20/3/2024).

Pasalnya, kedua profesi tersebut memang masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan kata lain, memang sudah seharusnya ketentuan tentang THR ini diberlakukan pula atas mereka. “Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online,” tegas Mirah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers menyatakan bahwa ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR 2024.

“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage (cakupan) SE THR ini,” kata Indah Anggoro dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari detik finance, Senin (18/3/2024).

Namun tak hanya itu, kata Mirah lebih lanjut, Aspek Indonesia juga mendesak Kemenaker agar tak hanya menerbitkan surat edaran dan imbauan, tetapi aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan di lapangan agar lebih terarah. Termasuk bagi kedua profesi ini.

Bukan tanpa alasan, menurut Mirah, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi ini. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak mereka, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari).

Untuk diketahui, tambahnya, jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan.

Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. “Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal,” pungkas Mirah. [] Zainul Krian

Share artikel ini: