Soal Tak Segan Pecat Guru, LBH Pelita Umat Sayangkan Sikap Ganjar

Mediaumat.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyayangkan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tak segan bakal memecat seorang guru SMA yang diduga telah memarahi siswinya gegara tidak berkerudung.

“Pejabat semestinya mengeluarkan pernyataan tidak bernada tekanan dan ancaman, karena pernyataan tersebut akan diikuti oleh pejabat yang berada di bawahnya untuk melakukan kebijakan dan tindakan,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, seorang pejabat apalagi pemangku kebijakan publik, justru sepatutnya mengeluarkan pernyataan yang mengayomi dan bersikap negarawan. Terlebih adalah suatu keharusan seorang pejabat menahan diri dalam hal mengeluarkan kebijakan dan tindakan kepada guru dimaksud.

Adalah Suwarno (54), seorang guru SMA Negeri 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang disangkakan kepadanya telah memarahi siswi kelas X berinisial S (15) gegara tak berkerudung.

Terkait itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengatakan tengah mengusut kejadian yang ditengarai terjadi saat S mengikuti pelajaran di kelas pada Kamis (3/11) lalu itu dengan terus melakukan pengawasan.

Alih-alih mengayomi, pihak Ganjar malah meminta Suwarno menandatangani surat perjanjian. Kemudian, sekali lagi gubernur itu juga menegaskan bahwa ia tidak segan-segan memecat guru tersebut jika kejadian serupa kembali terjadi.

“Gurunya kita minta untuk tanda tangan pernyataan tidak akan mengulang. Kalau mengulang tak pecat,” ucap Ganjar di sela-sela event Borobudur Marathon 2022 kategori Bank Jateng Tilik Candi, Ahad (13/11/2022).

Padahal, menurut Chandra, posisi guru adalah sebagai pendidik dan pengajar, sehingga wajar jika guru tersebut menasehati anak didik atau anak ajarnya. Namun dengan catatan, selama tindakan guru tersebut memang bernilai iktikad baik untuk mendidik dan mengajar, maka sepatutnya dihargai.

Apalagi sebagaimana diinformasikan, sang guru tersebut juga telah mengaku hanya memberi nasihat layaknya guru pada umumnya. Selain itu, ia juga mengatakan tidak memaksa apalagi bermaksud menindas S.

Pun demikian dalam hal menasehati S, Guru Suwarno menyampaikan dengan kalimat yang lembut dan tidak ada niat memojokkan. “Saya menyampaikan dengan kata-kata yang biasa, tidak ada niat memojokkan, atau dengan kata-kata yang keras, bentak-bentak gitu, tidak,” ucapnya.

Penting dipahami, sambung Chandra lebih lanjut, terdapat jaminan dan perlindungan untuk memeluk agama, beribadat dan menyatakan pikiran serta sikap sesuai dengan agamanya.

“Pasal 28E ayat satu (1) juncto Pasal 29 ayat satu (1) dan dua (2), berdasarkan prinsip non derogability yaitu negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun,” ulasnya.

Makanya sebagai organisasi yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Indonesia yang memfokuskan kepada pembelaan terhadap ajaran Islam dan kriminalisasi kepada umat Islam yang berupaya menyampaikan ajaran Islam, LBH PU bersedia melakukan pembelaan terhadap sang guru. “InsyaAllah kami bersedia melakukan pembelaan terhadap guru tersebut,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: