Oleh: Lutfi Sarif Hidayat | Direktur Civilization Analysis Forum (CAF)
Untuk kesekian kalinya perlu saya utarakan tentang persoalan Perppu Ormas 2/2017 ini. Sebab soal Perppu Ormas ini bagi saya sangat mengusik nalar, rasa serta nurani keadilan. Semua sangat memahami bahwa negeri Indonesia ini berdasar hukum. Hukum ditegakkan untuk terciptanya keadilan bagi semuanya.
Dari situlah kemudian ada satu lembaga agar usaha mencapai keadilan itu bisa terwujud, yaitu pengadilan. Artinya ketika ada sebuah proses hukum serius karena menyangkut hak warga negara kemudian berjalan tanpa ada proses pengadilan maka pasti keadilan akan sangat sulit di dapat. Inilah yang terjadi pada Perppu Ormas.
Dulu, saya ingat betul pernah ada statement dari Bapak Menkopolhukam tentang pembubaran ormas, yang dalam hal ini HTI bahwa akan melalui proses pengadilan. Namun yang terjadi justru ‘tiba-tiba’ tanggal 19 Juli 2017 Pemerintah mencabut status badan hukum tanpa melalui proses pengadilan.
Dari sudut pandang yang lain, saya melihat keberadaan ormas-ormas Islam, katakanlah seperti HTI jika dikaji secara mendalam, memiliki substansi perbaikan bagi kehidupan rakyat yang begitu relevan dan menyelesaikan.
Apabila dirasa ada pihak yang salah faham dengan HTI, termasuk Pemerintah. Maka jalan terbaik adalah dengan mengedapankan dialog sebelum mengambil langkah-langkah berikutnya. Tetapi sangat disayangkan jika pemerintah bertindak berlebihan, cenderung represif bahkan mengarah pada tindakan otoriter dengan adanya Perppu Ormas ini.
Faktanya yang saya dengar dialog dengan dengan HTI misalnya sangat sedikit dan bahkan hampir tidak pernah diberikan ruang. Justru yang terjadi adalah opini sepihak dan lebih kepada propaganda bersifat negatif kepada HTI.
Pemerintah semestinya berterima kasih kepada ormas-ormas Islam. Kritik-kritik yang muncul dari mereka adalah bagian dari perbaikan dan kecintaan terhadap negeri. Apalagi negeri ini masih dirundung berbagai macam persoalan, baik krisis moral, ketimpangan ekonomi, politik oportunistik, belum terwujudnya keadilan dari segala bidang dan lain sebagainya. Bukankah ormas-ormas Islam, termasuk HTI memiliki sumbangsih terhadap persoalan-persoalan tersebut agar lebih baik?
Maka ironi ketika elemen-elemen masyarakat berupa ormas sedang dalam upaya memberikan kontribusi untuk negeri, kemudian dibubarkan. Hilang sudah rasa optimisme terhadap rezim ini. Oleh karenanya jangan sampai pemerintahan ini terkesan dikendalikan oleh rezim yang anti kritik padahal mereka belum berbuat untuk keadilan bagi rakyatnya.
Sehingga, kepada DPR RI yang berisi orang-orang yang terhormat. Bapak-Ibu Dewan semua adalah wakil rakyat, wakil kami bukan wakil pemerintah. Dengarkan suara rakyat, dengarkan suara kami. Berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus aksi menolak Perppu Ormas dari segenap elemen masyarakat tersebar di seluruh bumi Nusantara ini. Ini menunjukkan mereka, kami yang Anda wakilkan menolak Perppu Ormas ini. Jadi, tolaklah Perppu Ormas dalam sidang paripurna Anda sekalian. Ingat, bahwa DPR adalah Dewan Perwakilan rakyat bukan ‘Dewan Perwakilan Rezim’. []
23 Oktober 2017