Soal Pemahaman Masyarakat tentang Islam, Pamong Institute Sebut Begini
Mediaumat.id – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroki menyampaikan tentang perlunya memahamkan masyarakat terkait sistem Islam sebagai solusi dan bukan sumber masalah.
“Saya pikir ini perlu didudukkan dan masyarakat perlu memahaminya,” ujarnya dalam Perspektif: Membincang Khilafah Sebagai Solusi di Era Pemilu 2024, Selasa (8/8/2023) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Hal ini ia utarakan sebagai respons terhadap narasi yang menyebut apabila aktivitas politik menggunakan identitas Islam terlebih syariat Islam akan menimbulkan bahaya, seperti perpecahan hingga mengancam persatuan di negeri ini.
Padahal secara fakta, kata Wahyudi, yang membuat negeri ini terpecah atau bisa dikatakan terjadinya disintegrasi suatu wilayah bukan karena Indonesia menerapkan syariat Islam.
Sebutlah Provinsi Timor Timur yang resmi menjadi Negara Timor Leste pada 20 Mei 2002 silam. Kala itu Indonesia sedang mempraktikkan sistem demokrasi kapitalisme, bukan Islam. “Kan Timor Timur lepas bukan karena kita menggunakan syariat Islam,” tandasnya.
Sama halnya ketika saat ini masih ada sebagian rakyat Papua yang tergabung dalam OPM, menuntut memisahkan diri dari Indonesia.
Untuk diketahui, ungkap Wahyudi, tuntutan tersebut muncul justru ketika negeri ini juga sedang mempraktikkan sistem demokrasi sekularisme, bukan syariat Islam atau menerapkan khilafah.
Karenanya, ia heran dengan para pejabat publik bahkan, yang sering menarasikan bahwa kalau sistem Islam diterapkan dalam bingkai khilafah, nanti Indonesia bisa terpecah-belah.
Pun demikian dengan kemiskinan, tambahnya, dengan sistem ekonomi Islam tidak akan ada lagi peringkat provinsi miskin atau termiskin di negeri ini sebagaimana data BPS tahun 2022 mencatat Papua dan Papua Barat menjadi provinsi termiskin satu dan dua.
Apalagi seperti diketahui bersama, bumi Papua kaya sumber daya alam emas dan yang lainnya. “Papua yang begitu kaya raya, di bawahnya emas,” tukasnya.
Lebih jauh, ketika Islam diterapkan sebagai dasar konstitusi, imbuhnya, maka tindak pidana korupsi pun akan berkurang bahkan hilang. Hal ini dikarenakan faktor penyebab di antaranya biaya politik yang mahal menjadi sangat murah atau bahkan tidak ada.
“Apakah ketika nanti syariat Islam diterapkan, praktik korupsi akan semakin tinggi seperti sekarang? Tentu tidak. Bisa kita uji nanti,” pungkasnya.[] Zainul Krian