Mediaumat.id – Pengamat Politik Dr. Riyan, M.Ag. menegaskan terbitnya Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu dan Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat adalah bentuk upaya menuduh umat Islam, TNI, dan negara bersalah di masa lalu.
“Patut diduga ini ada upaya menuduh umat Islam, TNI, bahkan negara itu bersalah di masa lalu,” jelasnya dalam diskusi Kajian Siyasi Episode 1157: Ada Apa di Balik Heboh Keppres 17/2022-Inpres 2/2023, Bahaya Bagi Umat Islam-TNI, Menguntungkan PKI? pada kanal YouTube Ngaji Shubuh, Senin (17/7/2023).
Dengan terbitnya keppres dan inpres tersebut, ungkap Riyan, seolah-olah PKI dan para pengikutnya memosisikan diri sebagai korban, playing victim. “Padahal mereka pelakunya di tahun 1965-1966. Teror. Sebagaimana juga tahun 1948 ketika mereka melakukan teror, pembantaian kepada umat Islam, tokoh-tokoh umat, ulama-ulama, dan seterusnya,” tegasnya.
Selain itu, menurut Riyan, kebebasan dalam kapitalisme melalui isu hak asasi manusia (HAM) juga telah dimanfaatkan oleh segelintir kekuatan yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). “Atau yang kemudian sering disebut dengan PKI gaya baru untuk kemudian membangun kekuatan mereka itu,” ujarnya.
Hal ini dinilai menguntungkan PKI dan para pengikutnya. “HAM itu boleh dibicarakan sedemikian rupa. Di situ disebut dengan menunggangi isu HAM tadi itu, dalam arti pengikut komunisme dalam sitkon, situasi dan kondisi, kapitalisme,” terangnya.
“Kita harus menolak dominasi daripada kapitalisme melalui isu HAM ini yang seolah-olah HAM itu menjadi sesuatu yang mulia,” pungkasnya.[] Hanafi