Smartfren PHK 100 Karyawan Secara Sepihak, Aspek Indonesia Desak Menaker Turun Tangan

Mediaumat.id – Terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga dilakukan sepihak oleh PT Smartfren Telecom Tbk, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk turun tangan.

“Mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk,” tegas Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.id, Senin (25/9/2023).

Sebab, menurutnya, para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Artinya, terhadap para karyawan yang di-PHK, perusahaan hanya memberikan kompensasi yang diperhitungkan dari gaji pokok dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.

Persoalan ini juga menyulut penolakan dari anggota Serikat Karyawan Smartfren tersebut. Yang selanjutnya, memberikan kuasa kepada DPP Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.

Terlebih, atas nama DPP Aspek Indonesia, sebelumnya juga telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, kata Mirah, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP Aspek Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023.

Malah, PHK sepihak dan massal itu masih akan berlanjut di tahun ini. “PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan,” ungkap Mirah.

Di sisi lain, data itu pun dibenarkan oleh Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Yenny Lesmana. “Perusahaan berinisiatif menajamkan strategi bisnis, benchmarking dan memperbaiki kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja,” katanya dalam keterangan resmi pada Selasa, 26 September 2023.

Gisela beralasan, langkah itu diambil searah dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan bertransformasi demi kelangsungan usaha.

Tetapi di dalam proses yang katanya sudah berjalan telah sesuai peraturan yang berlaku, ia mengakui kalau masih ada ketidaksesuaian pendapat antara perusahaan dan karyawan. “Dalam hal masih ada ketidaksesuaian pendapat, perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” imbuh Gisela.

Terlepas hal itu, lanjut Mirah berharap, dengan turut campurnya Kemenaker, pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal secara sewenang-wenang.

Sebab, sekali lagi menurutnya, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk itu tak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.[] Zainul Krian

Share artikel ini: