SKB Seragam Kekhususan Agama, Bentuk Pembolehan Melanggar Perintah Allah SWT
Mediaumat.news – SKB Tiga Menteri tentang Seragam Kekhususan Agama yang menyatakan ‘Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama’ dinilai sebagai bentuk pembolehan melanggar perintah Allah SWT.
“Jika perintah Allah SWT sang Pencipta semesta alam saja dibolehkan untuk dilanggar bagaimana pula dengan perintah pemerintah?” ujar Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky kepada Mediaumat.news, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, bagaimana mungkin akan terwujud manusia bertakwa, jika ada hal yang diwajibkan oleh ajaran agama justru tidak boleh diwajibkan oleh pemda dan sekolah? Ini dapat dimaknai, ketika pemda dan sekolah ingin membentuk manusia yang cerdas dan bertakwa justru tak boleh mewajibkannya.
“Makna sebaliknya membolehkan manusia di sekolah untuk melanggar aturan agama dan menjadi manusia yang membangkang kepada perintah Tuhan,” bebernya.
Wahyudi menegaskan, ketika ajaran agama mewajibkan seorang berpakaian menutup aurat (berjilbab), ini ajaran yang baik. Ajaran yang sejalan dengan perintah Allah SWT sang Pencipta semesta alam. “Namun, mengapa hal itu tak boleh diwajibkan oleh pemda dan pihak sekolah? Ini aneh,” tanyanya.
Ia juga menyebutkan, SKB ini memberi ruang orang untuk berani melanggar aturan kewajiban agama. Mestinya yang sudah sesuai aturan agama didukung dan diperkuat.[] Joko Prasetyo