Mediaumat.id – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengungkap lima persoalan yang sangat berpotensi muncul dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR (18/1).
“Sekurang-kurangnya ada lima persoalan RUU TPKS atau tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya dalam video pendek yang diterima Mediaumat.id, Selasa (18/01/2022).
Pertama, seputar consent atau persetujuan yang menurutnya sarat dengan keanehan. “Kalau seseorang itu, dia tidak dipaksa buat berhubungan badan walau bukan suami istri maka bukan dianggap sebagai tindak kekerasan seksual. Aneh bukan?” terangnya.
Kedua, terkait pelacuran yang justru di dalam UU ini disebut termasuk tindak kekerasan seksual apabila seseorang dipaksa melacurkan diri dengan disertai ancaman kekerasan. “Bagaimana kalau seandainya tidak dipaksa, apakah menjadi boleh?” tanyanya lagi.
Ketiga, di dalam RUU TPKS yang ternyata menuai banyak kontroversi, memang terdapat larangan aborsi. Tetapi kali ini hanya yang terkategori dipaksa dengan ancaman aborsi. “Kalau sukarela bagaimana, manjadi boleh?” herannya.
Keempat, seputar LGBT atau penyimpangan seksual yang justru hak-haknya diberi perlindungan di dalamnya.
Kelima, tentang perbudakan seksual yang menurutnya, bisa saja menyasar kehidupan rumah tangga apabila memang ada unsur yang dianggap pemaksaan seksual. “Mengherankan!” pungkasnya.[] Zainul Krian