Siyasah Institute: Perzinaan adalah Permasalahan Besar

 Siyasah Institute: Perzinaan adalah Permasalahan Besar

Mediaumat.id – Terkait maraknya pelacuran daring yang diistilahkan dengan open BO, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menerangkan, perzinaan dan prostitusi (pelacuran) yang semakin marak dan liar adalah permasalahan besar dalam kehidupan masyarakat.

“Padahal faktanya, ini masalah besar dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya dalam program Kabar Petang: Gawat! Tren ‘Open BO’ Meningkat, Kamis (14/9/2023) di kanal YouTube Kabar Petang.

Karena, menurut Iwan, kalau terus terjadi maka banyak kehamilan yang tidak diinginkan, kemudian aborsi atau banyak anak yang lahir di luar pernikahan. “Belum penyakit kelamin. Ini bencana besar, tsunami buat bangsa Indonesia,” terangnya.

Hanya, kata Iwan, masalah ini tidak pernah dimunculkan oleh capres-cawapres maupun kepala daerah. “Enggak pernah diangkat, karena bukan dianggap persoalan besar,” ucapnya.

Padahal ia mengungkapkan, jika melihat pemberitaan, perbuatan zina dan pelacuran di tanah air kini semakin marak dan liar. “Tidak bisa dikendalikan, apalagi dikenakan hukum,” sesalnya.

Iwan menandaskan, perzinaan semakin liar karena sudah tidak memandang tempat dan norma-norma.”Orang mau di sawah, mau di lapangan, di kebun bambu, di hotel, di rumah, dengan pasangan siapa, dengan perempuan mana sudah enggak pandang,” tandasnya.

Sekuler

Iwan pun menyatakan, undang-undang sekuler di negeri ini tidak menjadikan zina sebagai tindak pelanggaran hukum atau tindak pidana.

“Kecuali, yang berlaku itu kan kalau orang yang sudah menikah atau suami orang dengan istri orang. Itu pun kalau ada yang melaporkan,” ujarnya.

Sehingga, menurutnya, hukum ini tidak akan bisa menjerat kalaupun ada razia penangkapan. “Yang ada hanya wajib lapor, belum ada sampai dikurung sekian tahun atau sekian bulan,” imbuhnya.

Iwan juga mengungkapkan, hukum di negeri ini berasal dari Belanda. Belanda bukan negeri Islam dan bukan Muslim, tetapi negara kafir dan sekuler. Undang-undang sekuler buatan Belandalah yang kemudian menjadi KUHP yang selama puluhan tahun ini diterapkan di Indonesia.

Butuh Sistem

Menanggapi pertanyaan butuhnya sebuah sistem sebagai solusi yang bisa memberantas semua ini, Iwan lantas menjelaskan, untuk mewujudkan itu setidaknya ada dua hal yang harus ada di tengah umat.

Pertama, masyarakat dan negara harus menempatkan perzinaan dan pelacuran sebagai penyimpangan sosial dan sebagai sebuah tindak kejahatan.

“Itu dulu, kalau ini enggak dipandang sebagai sebuah tindak kejahatan maka tidak akan bisa dituntaskan,” tuturnya.

Kedua, harus muncul kesadaran bahwa Indonesia ini darurat  perzinaan, pelacuran dan perselingkuhan.

“Umatnya harus sadar dulu. Kalau itu sudah sadar, mudah sebetulnya untuk menuntaskan. Minimal meminimalisir perbuatan zina dan juga pelacuran,” gugahnya.

Mengenai solusi, Iwan menilai, di dalam Islam permasalahan zina sebetulnya sudah selesai bahwa zina itu haram. Ada hukum rajam, jilid (cambuk) dan juga ada penjara setiap kali ada pelanggaran asusila.

Ia pun mempertanyakan, kenapa terjadi pembiaran permasalahan zina ini? Kenapa cuma yang dibangun itu narasi-narasi normatif zina itu haram, tidak berakhlak, dosa, neraka, tapi kemudian eksekusi hukumnya yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dan hadits tidak dilaksanakan?

“Justru yang kita sayangkan banyak politisi, anggota dewan, termasuk para mubaligh itu hanya menyampaikan narasi-narasi normatif, tapi tidak pernah menyampaikan dan mengeksekusi sistem syariah yang merupakan hukum yang sudah jelas.” pungkasnya.[] Muhar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *