Mediaumat.id – Eks Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang yang hanya dituntut 6 tahun penjara bersama 4 petinggi yang lain karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun, semakin menambah suram pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi makin suram,” ujar Direktur Siyasah Institute Iwan Januar kepada Mediaumat.id, Jumat (7/7/2023)
Menurutnya, ada sejumlah indikasi untuk itu. Pertama, pelumpuhan KPK lewat revisi UU KPK, pelanggaran kode etik dua pimpinan KPK, dan pemberhentian puluhan pegawan KPK yang berprestasi.
Kedua, sanksi bagi terpidana korupsi makin lama makin ringan bahkan baru tuntutan saja semakin ringan, dalam kasus terbaru hanya dituntut 6 tahun penjara padahal kerugian negaranya tidak main-main, Rp6,9 triliun.
“Belum lagi kebiasaan obral remisi dari pemerintah dengan alasan menunaikan amanat undang-undang,” ujarnya.
Sisi Politis
Iwan mengatakan, publik harus melihat ini dari sisi politis juga, bahwa korupsi sering kali melibatkan kader parpol atau orang-orang yang dekat dengan penguasa.
“Jabatan-jabatan penting di BUMN itu sudah jadi rahasia umum diberikan pada orang yang punya jasa dan relasi kuat dengan kekuasaan. Selain untuk balas budi, juga untuk kepentingan politik seperti pendanaan parpol atau kampanye, dan lain sebagainya,” ungkap Iwan.
Di sinilah, kata Iwan, hukum jadi bersifat transaksional. Maka, pantas saja kalau ada pejabat BUMN terjerat korupsi, juga sanksi yang diberikan tidak pernah akan bisa memuaskan keadilan dan memberikan efek jera. “Semuanya transaksional,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it