Mediaumat.id- Kebohongan pada publik soal status perusahaan silika dan panel surya Xinyi yang disebut-sebut pemerintah sebagai perusahaan terbesar dunia dalam bisnis kaca tapi faktanya Xinyi sama sekali tidak masuk ke dalam jajaran perusahaan silika besar di dunia, dipertanyakan kapan pemerintah diberikan sanksi karena menyebarkan berita bohong pada rakyat.
“Rakyat perlu bertanya, ‘Kapan pemerintah diberi sanksi karena menyebarkan berita bohong pada rakyat?” ujar Direktur Siyasah Institute Iwan Januar kepada Mediaumat.id, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Iwan, sudah sering menteri bahkan presiden menyampaikan data atau info yang tidak sesuai fakta, namun tidak pernah ada sanksi hukum ataupun permintaan maaf kepada rakyat. Hal tersebut berbeda jika rakyat yang melakukan, rakyat bisa langsung dijerat UU ITE dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong.
Lagi pula, kata Iwan, investasi dari perusahaan asing manapun tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Rempang khususnya, yang tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan atas lahan mereka. Bukannya memberikan perlindungan, pemerintah malah getol menggusur rakyat atas nama investasi.
Iwan mengungkapkan, sudah banyak data menunjukkan investasi asing di tanah air tidak serta-merta mengangkat tingkat perekonomian rakyat setempat. Terutama di sektor pertambangan, lebih banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Ujung-ujungnya mengancam kehidupan rakyat baik secara ekologis maupun ekonomi,” pungkas Iwan.[] Agung Sumartono