Sidang Gugatan HTI di PTUN Menjadi Pertarungan Politik

Mediaumat.news – Sidang gugatan administrasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan SK BHP-nya di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) dinilai tidak lagi semata membahas masalah administratif.

“Persidangan menjadi pertarungan politik bahkan ideologi, Islam vs Kapitalisme Liberal, karena menghadirkan saksi ahli yang tidak relevan seperti mantan Ketua BNPT Ansyaad Mbai,” ujar Ketua Koalisi Advokat Pembela Islam Ahmad Khozinudin pada acara Bedah Tabloid Media Umat Edisi 216: Dakwah Difitnah, Selasa (20/3/2018) di Gedung Joang, Menteng, Jakarta.

Menurutnya, persidangan seharusnya terkait status administrasi ketatanegaraan, pengujian keputusan TUN (beschikking), bukan sidang perkara terorisme. “Lantas apa hubungannya dengan Ansyaad Mbai selaku ahli terorisme?” ungkapnya di hadapan sekitar 200 peserta acara.

Ia menilai keterangan Ansyaad Mbai dalam persidangan Di PTUN tidak mengerucut pada keahlian tertentu yang dengan pendapatnya dapat dijadikan dasar dan pembenaran bagi Tergugat (Pemerintah) untuk mengeluarkan SK Pencabutan Badan Hukum Perkumpulan HTI.

“Saksinya tidak relevan, harusnya menjadi bahan pokok dalam persidangan itu adalah materi gugatan sengketa tata usaha negara terkait dikeluarkannya SK pencabutan BHP HTI, bukan memperkarakan tentang bagaimana dakwah HTI,” pungkasnya.

Dalam acara yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tabloid Media Umat Farid Wadjdi hadir pula sebagai pembicara kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putro dan Ustadz Rokhmat S Labib.[] Ghifari Ramadhan/Joy

Share artikel ini: