Sidang Ditunda: Emak Militan Tetap Semangat!

Mediaumat.news – Sidang Perkara Ujaran pidana SARA atas Rini Sulistiawati,  pada Rabu (11/04/2018) dibuka untuk kemudian ditunda Senin depan (16/02/2018). Ahli komunikasi yang sedianya dihadirkan jaksa, batal diperiksa karena tidak hadir.

“Tadi majelis membuka sidang, karena ahli dari jaksa tidak hadir maka sidang ditunda. Senin depan giliran ahli dari kita” ungkap Yasin, kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan.

Saat hadir di persidangan, Terdakwa terlihat tetap bersemangat mengikuti persidangan. Suami Terdakwa, Pak Asep juga terlihat hadir. Pak Asep selalu hadir, setia menemani dalam setiap agenda persidangan yang dijalani istrinya.

Terlihat juga, beberapa rekan dan sahabat Terdakwa yang telaten mengikuti persidangan. Kadang, anak Terdakwa yang masih kecil juga ikut hadir di persidangan sekaligus melepas rindu pada bundanya.

Rini Sulistiawati didakwa melanggar ketentuan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 35 jo pasal 59 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Peristiwa bermula, saat Terdakwa mengunggah konten meme yang bertuliskan “PDIP tidak butuh suara umat Islam”. Atas unggahannya di laman Facebook,  penyidik dari tim cyber Polda metro Djaya melakukan penelusuran dan penangkapan.

Hingga saat ini, Terdakwa menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu. Penjelasan dari kuasa hukum, sejak terjadi penangkapan, Terdakwa telah ditahan dan menjalani masa tahanan hampir 4 (empat) bulan. [].

Share artikel ini: