Siang Ini, Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi Gugat Perppu Ormas ke MK

Mediaumat.news – Siang ini, Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

“Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) dan Sharia Law Institute  yang tergabung ke dalam Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi akan mengajukan permohonan yudicial review di Mahkamah Konstitusi (pada Rabu pukul 11 siang),” ujar Koordinator Tim Advokat Penjaga Konstitusi Ahmad Khazinudin kepada mediaumat.news, Selasa (25/7/2017).

Berdasarkan kajian Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan kediktatoran konstitusional.

“Karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum Ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada Ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil,” ungkap Ahmad memberikan alasan menggugat ke MK.

Ahmad pun menyeru kepada advokat/lawyers  lainnya untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran.

“Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: