Setelah Kriminalisasi Cadar, Sekarang Rektor UIN Jogja Sebut Donald Trump Sebagai Khalifah
Mediaumat.news – Setelah mengkriminalisasi cadar, sekarang Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi, MA, PhD sebut Presiden Amerika Donald Trump yang kafir itu sebagai khalifah.
“Jadi aneh orang seperti itu dikatakan ahli dalam agama,” ujar cendikiawan Muslim Ustadz Rokhmat S Labib kepada mediaumat.news, mempertanyakan kapabilitas ahli yang ditunjuk pemerintah dalam sidang gugatan HTI atas pencabutan SK Badan Hukum Perkumpulan ormas Islam tersebut secara semena-mena, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.
Selama mengikuti sidang dari pagi hingga siang, Ustadz Labib melihat banyak kesalahan fatal yang disampaikan Yudian. Satu contoh misalnya, Yudian katakan tentang konsep khilafah. Yudian katakan tidak ada khilafah dalam Al-Qur’an, yang ada khalifah. Menurut Yudian, khalifah yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu harus memenuhi dua syarat. Pertama, profesional. Kedua, menang tanding.
“Tidak ada kriteria agama katanya. Maka, menurutnya, seorang hakim, dokter di RS , dll adalah khalifah karena memenuhi dua syarat tersebut. Bahkan Donald Trump adalah khalifah karena memenuhi syarat tersebut,” ujar Labib menirukan keterangan Yudian kepada majelis hakim.
“Itu sangat aneh sekali, mana ada rujukan atau ulama yang mengatakan bahwa khalifah itu seperti itu. Bahkan menyebut pemimpin orang kafir pun disebut sebagai seorang khalifah. Di mana coba???” tanya Labib sambil menunjuk-nunjuk kepala bagian kanannya sendiri.
Dengan tegas, Labib pun menyatakan, “Saya bisa pastikan, tidak ada satu pun ulama muktabar yang mengatakan seperti itu. Mana ada Trump seorang khalifah. Khalifah kok memerangi Islam dan kaum Muslimin?”
Khilafah Versi HTI?
Labib juga merasa heran dengan pernyataan Yudian yang menyebutkan sebenarnya yang ditentang Yudian adalah khilafah versi HTI.
“Dari tadi juga tidak jelas apa yang dimaksud khilafah versi HTI. Tapi kalau kita baca kitab-kitab HTI maupun kitab-kitab yang dibuat para ulama lainnya itu tidak ada bedanya,” jelas Labib.
Ia menyebutkan baik dalam buku HTI maupun kitab-kitab yang ditulis ulama muktabar, khilafah itu pemimpin secara umum untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan untuk mengemban dakwah Islam. Itu juga yang dikatakan para shahabat, Abu Bakar ra. ketika menjadi khalifah, “harus ada orang yang memiliki tugas menegakkan agama ini, itulah khalifah.”
“Jadi khalifah itu bukan seperti yang dikatakan ahli tadi, tidak ada urusannya dengan agama. Justru tugas penting seorang khalifah, dan itu menurut penjelasan para ulama, pendapat mereka tidak berbeda, tugas khalifah itu menerapkan hukum Allah SWT!” tegasnya.
Labib juga mempersilakan publik membandingkan kitab HTI dengan kitab Ahkamul Shultaniyah karya Imam Al Mawardi dan kitab-kitab tentang khilafah yang ditulis para ulama besar lainnya, isinya sama yakni tugas khalifah adalah menjaga urusan agama dan mengatur urusan dunia.
“Tapi kalau pendapat ahli tadi, sama sekali tidak ada rujukannya, mau kitab tafsir, mau kitab fikih, tidak ada. Jadi aneh orang seperti itu dikatakan ahli dalam agama. Wong tidak ada rujukannya dari para ulama pendapat yang seperti itu,” pungkasnya.[] Abu Fatih/Joy