Mediaumat.news – Setelah kasus yang menimpa Asma Dewi, kini seorang ibu dari Bandung kembali ditangkap oleh aparat kepolisian, Rini Sulistyowati ditahan karena dianggap telah menyebarkan konten SARA, dan manipulasi konten elektronik.
“Jadi kami sedang menangani kasus yang menyita perhatian publik, yaitu barisan emak-emak ke dua setelah Asma Dewi, dia adalah Ibu Rini Sulistyowati, beliau didakwa oleh jaksa karena dianggap menyebarkan konten SARA dan dianggap pula melakukan manipulasi terhadap terhadap konten elektronik yang dianggap otentik,” jelas Ahmad Khozinuddin SH, dari Advokat Bela Islam.
Kejadian ini bermula saat Rini menyebarkan konten yang menyinggung PDIP, diketahui bahwa konten tersebut diduga hoax oleh penyidik, setelah itu dilakukan penangkapan dan penahanan. Rini kini terancam hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Namun fakta di persidangan, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kuat, bahkan hingga 3 kali persidangan bukti URL tidak bisa ditampilkan oleh penyidik.
“Fakta persidangan menunjukkan sesuatu yang sangat absurd, terkait bukti online, seharusnya penyidik mampu menghadirkan bukti URL, namun hingga 3 kali sidang, mereka tidak mampu menunjukkan bukti URL yang bisa kami lihat dari bukti awal yaitu screenshot. Ini persoalan yang sumir,” jelas Ahmad.
Lalu hingga sidang terakhir penyidik tidak juga mampu memperlihatkan pembanding yang menunjukkan konten asli dan palsu.
“Persoalannya penyidik hanya menunjukkan dari satu akun Facebook yang itu dianggap asli, padahal itu juga bisa tidak bisa menunjukkan konten yang benar, lalu itu hanya diambil dari satu akun yang bernama jogokariyan, dan penyidik tidak juga melakukan verifikasi faktual, seperti langsung datang ke tempat baliho yang terdapat di konten tersebut,” kata Ahmad.
Ahmad menuturkan apabila terdapat bukti-bukti yang kuat, kami tidak akan menutup kemungkinan terhadap putusan hakim, karena putusan akan dikeluarkan secara adil, namun yang terjadi adalah penyidik tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tersebut.
“Tidak ada yang bisa menguatkan tuduhan tersebut, dan yang menjadi masalah selama ini juga klien kami sudah ditahan dalam waktu yang cukup lama, sudah menjadi tersangka dan ditahan dan HP ibu Rini juga sudah ditahan kami pun tidak tahu bagaimana caranya URL itu bisa hilang,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, melihat dari kasus yang menimpa kliennya dan Asma Dewi jangan membuat takut masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah, sepanjang itu bisa dipertanggung jawabkan.
“Semua pihak masyarakat jangan takut dan sebenarnya mempunyai hak untuk menyampaikan kritik agar bangsa ini menjadi lebih baik. Sepanjang kritik itu faktual, tidak menimbulkan fitnah, dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ahmad juga meminta kepada penyidik agar melakukan pendekatan lain terhadap kasus yang serupa, jangan sampai banyak kasus dengan tuduhan sumir seperti ini banyak masuk ke pengadilan.
“Kasus yang menimpa klien kami juga kan politik yang membawa nama PDIP, kenapa juga bukan PDIP yang melaporkan, ini pelaporan dari penyidik sendiri. Tidak semertalah kasus ujaran ini sedikit-dikit dituduh dan ditindak, kalau ingin begitu pun harus equal, banyak kasus yang seperti ini harusnya masuk pidana,” jelasnya.
Dan konten yang terkait pun masih ada bertebaran, kenapa hanya Rini yang dituduh. Menurut Ahmad, Ini akan menimbulkan sangkaan publik bahwa aparat tidak adil.
Dalam pantauan mediaumat.news sidang terakhir seharusnya dilakukan pada Rabu 28 Maret di Pengadilan Jakarta Selatan, namun karena saksi dari jaksa penuntut umum tidak hadir dengan alasan hujan, sidang pun ditunda.[]FS