Mediaumat.news – Para Ulama dan Tokoh dari berbagai daerah di Kabupaten Pangandaran berkumpul untuk membahas tentang Perppu No.2 Tahun 2017 Tentang pembubaran ormas, pada hari Sabtu malam (2/9) di kediaman Ustadz Rosadi, salah satu Ulama sekaligus tokoh masyakarat Cigugur, Pangandaran.
Pada kesempatan tersebut Ustadz Abu Rizki menjelaskan bahwa lahirnya Perppu No.2 Tahun 2017 tidak memiliki landasan yang kuat, bahkan cenderung mengada-ada. Selain itu, Perppu ini sangat berpotensi membungkam kritikan dan dakwah. Ormas ataupun individu bisa dihukum jika isi kritikan dan dakwahnya tersebut dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah, walaupun kritikan dan dakwahnya berisi kebenaran.
Ia juga menyampaikan ketika suatu Ormas diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah melanggar ketentuan Pasal ini, maka seseorang yang dinyatakan sebagai pengurus atau anggota Ormas itu bisa dipidanakan dengan ancaman pidana yang sangat berat, ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Jika Ormas anggotanya 1 juta, maka 1 orang itu bisa dipidanakan dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, “ tegasnya.
Setelah menyimak pemaparan materi dari Ustadz Heri Abu Rizki, para Ulama dan Tokoh yang hadir sepakat menolak perppu ormas ini, karena sangat berbahaya bagi keberlangsungan dakwah.
Para Ulama dan Tokoh yang hadir berasal dari berbagai daerah di Kabupaten termuda di Jawa Barat tersebut, seperti Cijulang, Parigi, Cigugur, dan Pangandaran. Tokoh yang hadir diantaranya Ustadz Dede, Ustadz Johana, Ustadz Mumu, dan Ustadz Rosadi.[]