Serial “Ramadhan Karim” Hari Kesembilan
Hanya Khilafah yang Akan Mengakhiri Fitnah Bermain-main dengan Penetapan Ru’yatul Hilāl Ramadhan
Allah SWT berfirman:
﴿فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾
“Oleh karena itu, siapa di antara kalian hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 185).
Arti ayat yang mulia ini adalah “Barangsiapa di antara kalian yang melihat bulan Ramadhan dan hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan puasa itu, maka hendaklah dia berpuasa.” Sunnah Nabi saw datang menjelaskan, menerangkan dan menegaskan arti yang kami sebutkan untuk ayat itu, dimana Nabi saw bersabda:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ«
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula.” (HR. Bukhari).
Seruan dalam firman Allah SWT: “minkum, siapa di antara kalian”, dan dalam dhamīr (kata ganti) yang melekat pada fi’il amr (kata kerja perintah), yaitu “waw” pada sabda Nabi saw: “shūmū, berpuasalah kalian” ditujukan kepada semua orang-orang beriman, dari ujung timur bumi hingga baratnya. Sehingga arti ayat yang mulia ini adalah “Wahai orang-orang yang beriman, dimanapun kalian berada, dan dimanapun kalian bertempat tinggal, pada hakikatnya tidak ada nilai dan pertimbangan ketika mengambil syariah terhadap batas-batas buatan yang telah merobek-robek satu kesatuan tubuh umat Islam, yang dibuat oleh dua orang penjahat, yaitu Sykes dan Picot, sehingga hal itu menghasilkan daerah perbatasan yang memisahkan negara-negara kecil, yang pada akhirnya memunculkan dua bulan sabit (hilāl), dimana—misalnya—kota Al-Quds di Palestina melihat bulan sabit (hilāl), sedang kota Amman di Yordania melihat bulan sabit (hilāl) yang berbeda, padahal sebelumnya kedua kota tersebut biasa berpuasa dan berbuka bersama, sebelum pendudukan dan perpecahan! Kota Ramtha di Yordania melihat bulan sabit, namun kota Daraa di Suriah melihat bulan sabit yang lain!
Yang terjadi kemarin, bahwa ru’yatul hilāl (penampakan bulan sabit) Ramadhan telah sah menurut ketentuan syariah di banyak negara Muslim, sehingga seluruh kaum Muslim berpuasa, kecuali kaum Muslim di Yordania, dan kaum Muslim di Kesultanan Oman, mereka berdalih bahwa hilāl Ramadhan tertutup sehingga mereka tidak melihatnya. Sehingga kaum Muslim disemua negeri berpuasa, sementara kaum Muslim di Amman dan Oman belum berpuasa, seolah-olah orang yang belum berpuasa itu berkata kepada saudara-saudaranya yang telah melihat hilāl Ramadhan: “Kalian berbohong, kami tidak mau menuruti kalian, dan berpuasa bersama kalian.” Padahal semua tahu bahwa umat Islam adalah adil, dan mereka semua sama di sisi Allah, dimana kesaksian seorang muslim tidak lebih utama dari kesaksian muslim yang lain, dan untuk puasa kesaksian seorang muslim sudah cukup. [] Al-Ustadz Muhammad Ahmad An-Nadi
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 19/3/2024.