Serfitikasi Dai Toleran, Tidak Adil dan Mendistorsi Ajaran Islam?
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa program dai/penceramah bersertifikat segera digulirkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan program tersebut sudah dibahas oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Fachrul menegaskan program tersebut bertujuan untuk mencetak dai yang berdakwah di tengah masyarakat tentang Islam rahmatan lil alamin. Ia pun berharap ke depannya masjid-masjid bisa diisi oleh para dai-dai bersertifikasi.
“Masjid bisa diisi para dai itu untuk mendakwahkan Islam yang damai dan penuh toleran,” kata dia.
Komentar:
Patut dipertanyakan apa kriteria dai yang ‘toleran’ dan tafsir Islam ‘rahmatan lil alamin’, dikarenakan seringkali bias dan justru berpotensi mendistorsi ajaran Islam. Misalnya seruan untuk mengganti kata ‘kafir’ dengan ‘warga negara/muwathin’ dengan alasan menghindari kekerasan verbal pada non muslim.
Bila yang dimaksud toleran adalah kemudian seruan pada pluralisme dan sinkretisme, maka seruan ini sudah jelas mengarah pada menggerogoti ajaran Islam bahkan merusak keimanan. Konsep iman dan kufur dalam Islam telah amat jelas sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat, misalnya:
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam”, padahal al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Isra’il, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” (TQS. al-Mā’idah [5]: 72–73).
Sertifikasi dai juga bertentangan secara esensial dengan ajaran Islam yang mewajibkan setiap muslim untuk berdakwah baik mengajak kalangan non muslim untuk memeluk Islam, maupun melakukan amar maruf nahi mungkar. Maka, bila sertifikasi ini menjadi wasilah menghalangi dakwah, maka sudah jelas program yang batil.
Mengherankan sikap Menteri Agama Fachrul Razy yang seringkali membuat kebijakan dan pernyataan yang menyudutkan kaum muslimin. Termasuk program sertifikasi dai ini, mengapa hanya ditujukan pada kaum muslimin, tapi tidak ada pogram serupa untuk para pengkhotbah atau penceramah dari agama-agama lain. Sepertinya pemerintah, khususnya Kemenag, menempatkan Islam dan para dai sebagai satu-satunya ancaman toleransi antar umat beragama. Mengerikan.[]