Serangan Masif Menyudutkan Syariah Islam
Upaya masif menyudutkan syariah Islam oleh Barat dan media-media anti Islam, sangat tampak dalam dua kasus belakangan ini. Pertama, tidak lama setelah Sultan Brunei mengumumkan penerapan syariah Islam secara bertahap mulai 1 Mei 2014, kolompok liberal anti syariah pun meradang. Kelompok HAM internasional mengecam tindakan Brunei sebagai langkah mundur bagi HAM. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Jen Psaki menyatakan pemerintah AS telah menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah Brunei secara pribadi.
Tidak hanya itu, aktor Inggris KlikStephen Fry menyerukan boikot atas jaringan hotel Dorcester Collection milik Sultan Brunei. Sebanyak 6,7 juta pengikutnya di Twitter juga diminta mengecam. Bintang-bintang Hollywood juga ikut mengecam dan menyerukan boikot atas jaringan hotel Beverley Hills milik Sultan.
Syariah Islam diberlakukan di Brunei dalam tiga tahapan. Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan shalat Jumat dan hamil di luar nikah. Sebelum akhir tahun direncanakan akan diterapkan fase kedua yang meliputi hukuman lebih berat termasuk hukuman potong tangan dan pencambukan. Tahun depan, tahap ketiga, direncanakan akan dilaksanakan dengan hukuman yang lebih berat lagi, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana berupa sodomi dan perzinaan.
Kedua, media massa mengecam hukuman rajam terhadap seorang wanita di Aceh. Untuk menimbulkan efek kejam, Voice of Amerika Indonesia edisi online (12/5) membuat judul : Perempuan Aceh yang Diperkosa Beramai-ramai Hadapi Hukuman Cambuk. Siapapun yang membaca judul seperti ini akan bisa salah paham dan menilai negatif terhadap hukum Islam. Bayangkan sudah diperkosaa beramai-beramai dihukum cambuk lagi.
Padahal peristiwa di atas merupakan dua kasus yang berbeda. Seperti yang dinyatakan Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief, kasus perzinaan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk pemerkosaan, kata dia, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak pidana. Hukuman pidana untuk pemerkosaan adalah maksimal 15 tahun.
Sedangkan wanita yang menjadi korban pemerkosaan, akan dicambuk bukan karena diperkosa, melainkan karena kasus perzinaan dengan lelaki yang bukan suaminya. Dan hal ini sudah diakui oleh pelaku. Hukuman tentang perkara mesum ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum.
Perlu kita ketahui upaya stigma negatif terhadap syariah Islam dilakukan secara sistematis dan terencana. Jaringan anti syariah inipun ,tidak hanya bersifat lokal tapi juga internasional. Lewat berbagai cara mereka melakukan stigma negatif terhadap syariah Islam. Seperti yang direkomendasikan Cheryl Benard , peneliti The Rand Corporation yang kerap menjadi rujukan politisi Barat. Dalam laporannya yang berjudul Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, Cheryl menulis beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam antara lain pelanggaran demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri.
Propaganda Barat dan kelompok-kelompok liberal menyerang syariah Islam, merupakan cerminan ketakutan mereka. Barat takut kalau umat Islam kembali menerapkan syariah Islam yang menjadi kunci kemenangan, kemuliaan, dan keamanan bagi kaum Muslimin bahkan bagi dunia secara keseluruhan. Syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang diterapkan secara menyeluruh dan adil akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan umat manusia.
Penerapan syariah Islam secara menyeluruh oleh negara khilafah dan mencampakkan sistem Barat yang sudah kronis, akan menghentikan penjajahan Barat terhadap dunia Islam, sekaligus mengancam kepentingan penjajahan mereka. Khilafah juga akan menyatukan umat dan melindungi umat dari musuh-musuh Allah yang menghina Islam dan membunuh kaum muslimin.
Hanya saja perlu kita catat, penerapan syariah Islam haruslah diterapkan secara totalitas (menyeluruh) di bawah naungan negara khilafah. Tidak boleh secara parsial dan bertahap seperti yang direncanakan oleh Sultan Brunai sekarang ini. Syariat Islam juga wajib berlaku sama bagi seluruh warga negara Muslim maupun non Muslim, keluarga pejabat atau rakyat jelata.
Syariat Islam tidak hanya diterapkan dalam masalah uqubat (sanksi) seperti hudud. Namun dalam segala aspek termasuk ekonomi, politik, pendidikan, dan sosial. Tidak hanya itu, negara Islam harus mengembangkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad, dengan keamanan di tangan kaum Muslimin dan bebas dari pengaruh kafir imperialis.
Memilih dan memilah antara hukum Islam adalah dosa besar. Allah SWT berfirman: “Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”(TQS Al Baqarah: 85)
Selain itu, penerapan sebagain syariah Islam, tidak akan bisa menyelesaikan masalah secara menyeluruh dan tujuan-tujuan penerapan syariah Islam tidak bisa direalisasikan secara utuh.
Kegagalan akibat penerapan syariah secara parsial ini sangat mungkin menjadi sasaran empuk musuh-musuh Islam. Semacam memberikan amunisi tanpa henti bagi musuh-musuh umat untuk menunjuk jari pada ketidakmampuan Islam untuk memecahkan berbagai masalah.
Untuk itu, kita perlu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pedoman. Ketika Rasulullah SAW mendirikan negara Islam pertama di Madinah, bangsa-bangsa lain kemudian memeluk Islam karena mereka menyaksikan secara langsung pelaksanaan (hukum) Islam secara lengkap yang diberlakukan secara nyata. Hal ini kemudian diikuti oleh khalifah-khalifah berikutnya. Dengan penerapan yang paripurna ini, Islam tampak sebagai solusi nyata bagi manusia, negara khilafah menjadi mercusuar peradaban dunia dengan segala kebaikannya. Allahu Akbar. [] Farid Wadjdi