Serangan Drone AS pada Sipil Disebut Tak Langgar Hukum Perang, Direktur IMuNe: Bencana dan Kezaliman Besar

Mediaumat.id – Pernyataan Pentagon yang menyatakan serangan pesawat tanpa awak (drone) milik Amerika Serikat di Afghanistan, Kabul pada 29 Agustus lalu dan mengakibatkan 10 warga sipil setempat tewas tidak melanggar hukum perang dinilai bencana dan kezaliman yang besar.

“Bisa saja menurut Pentagon membunuh 10 nyawa Muslim itu tidak melanggar hukum, tetapi dari sudut pandang hukum Islam ini adalah bencana dan kezaliman yang besar,” ujar Direktur Institut Muslimah Negarawan (IMuNe) Fika Komara kepada Mediaumat.id, Sabtu (6/11/2021).

Menurut Fika, hasil penyelidikan Pentagon itu sama sekali tidak memiliki akar legitimasi pada dunia Islam, selain karena bias kepentingan, hukum militer sekuler yang berlaku di AS tidak punya otoritas juga tidak akan pernah berlaku di tanah kaum Muslim.

Fika melihat, bagi negara penjajah kapitalis seperti AS, nyawa Muslim memang sangat murah, bahkan Letjen Sami Said yang merupakan inspektur jenderal angkatan udara AS mengatakan anggota keluarga yang selamat akan diberikan kompensasi. “Mungkin di mata mereka nyawa Muslim bisa dibeli dengan uang,” sesalnya.

Fika mengingatkan, dari kacamata hukum Islam, AS menyandang status sebagai negara kafir harbi fi’lan. Jadi tidak ada hubungan dengan AS selain hubungan perang.

“Maka kewajiban negeri Muslim seperti Afghanistan untuk memerangi AS dan membalas kezalimannya atas penghilangan nyawa Muslim tidak berdosa,” pungkas Fika.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: