Sengkarut BUMN Karya, Selamatkan atau Bubarkan? PAKTA: Ada Dua Karakteristik BUMN

 Sengkarut BUMN Karya, Selamatkan atau Bubarkan? PAKTA: Ada Dua Karakteristik BUMN

Mediaumat.id – Menanggapi pernyataan atas sengkarut yang terjadi di BUMN Karya, apakah harus diselamatkan atau dibubarkan, peneliti senior PAKTA, Dr. Arim Nasim menilai ada dua karakteristik BUMN.

“Nah, kalau kita bicara terkait dengan BUMN, kalau saya melihat ada dua ya karakteristik BUMN itu ya,” tuturnya dalam acara Sengkarut BUMN Karya, Selamatkan atau Bubarkan? di kanal YouTube PAKTA (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, jika BUMN yang bermasalah itu merupakan badan usaha yang mengelola sumber daya alam dan termasuk fasilitas publik atau milik umum, seperti tambang atau jalan, maka masalahnya harus diselesaikan bukan kemudian dibubarkan badan hukumnya atau diswastanisasikan.

“Sehingga itu harus dibenahi karena itu tugas negara. Jadi kalau misalnya ada korupsi, harus kemudian dihilangkan korupsinya, bukan kemudian dibubarkan, kemudian diserahkan ke swasta,” paparnya.

Kalau objek atau lapangan usahanya badan usaha milik negara ini bisa dimiliki secara pribadi tapi negara kemudian mengambil peran untuk lebih mengoptimalkan tugas negara, seperti pabrik mobil Esemka.

“Dilihatlah kalau memang rugi terus, kemudian juga malah menggorogoti APBN gitu kan, jadi sarang korupsi ya bisa aja kemudian, menurut saya itu dihentikan dibubarkan,” tambahnya.

Peneliti Senior ini melihat BUMN karya saat ini dipaksa untuk membuat proyek-proyek yang sifatnya ambisius, sehingga kemudian terjadilah kerugian di sana. “Proyek kereta api cepat saja itu kan proyek yang ambisius yang sebenarnya tidak dibutuhkan tapi kemudian paksa untuk dibangun. Akhirnya apa? Ya ini, muncullah sengkarut,” bebernya.

Islam

Dr. Arim Nasim memaparkan bahwa badan usaha milik umum dilihat dari perspektif Islam termasuk dalam kategori milkiyyah ammah yang harus dikelola negara dan tidak boleh diswastanisasi.

“Jadi sepenuhnya dalam Islam kalau terkait dengan sumber daya alam atau kemudian industri-industri strategis yang itu menguasai hajat hidup orang banyak, itu mutlak harus dikuasai oleh negara,” tandasnya.

Negara mengelola dengan dua fungsi. Pertama, sebagai sumber pendapatan negara APBN. Kedua, itu adalah sebagai bentuk riayah terhadap rakyat. “Jadi dalam Islam ketika dikelola oleh negara ya sumber daya alam tadi atau juga industri-industri strategis itu paradigma riayah bukan paradigma bisnis,” pungkasnya.[] Lussy Deshanti W.

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *