Sembelihan Hewan Kurban Kaum Kafir Tidak Sah, Tapi…

Mediaumat.info – Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan, penyembelihan hewan kurban dari kaum kafir hukumnya tidak sah sebagai ibadah kurban.

“Jika hewan kurban dari kaum kafir itu disembelih hukumnya tidak sah sebagai ibadah kurban,” ujarnya dalam Live Masjid Menerima Hewan Kurban dari Gereja, Toleransi Sesat, Jumat (21/6/20240 di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn. 

Namun demikian, hewan pemberian tersebut sah dan boleh dimakan sebagai sembelihan biasa. “Namun sah dan boleh dimakan sebagai sembelihan biasa,” sambung Kiai Shiddiq.

Diberitakan sebelumnya, dengan dalih toleransi beragama di hari Lebaran, gereja-gereja juga komunitas Tionghoa, mengambil langkah konkret dengan menyumbangkan sapi kurban ke takmir masjid di sekitarnya.

Lantaran itu, kembali Kiai Shiddiq menegaskan bahwa tindakan takmir masjid menerima hewan yang diniatkan untuk kurban dari kaum kafir tersebut adalah batil dan bertentangan dengan syara’.

Setidaknya ada dua dalil yang menjelaskan kebatilan dimaksud. Pertama, dalil bahwa kaum kafir tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid, termasuk menyerahkan dan menyembelihkan hewan kurban kepada takmir masjid.

Adalah firman Allah SWT di dalam QS at-Taubah ayat ke-17 yang artinya, “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.”

Sebagaimana pendapat yang dikutip oleh Imam al-Thabari dari Syekh Abu Ja’far, kata Kiai Shiddiq lebih lanjut, ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak berhak ikut serta memakmurkan masjid.

“Sesungguhnya masjid-masjid dimakmurkan hanya untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk berbuat kufur (ingkar) kepada Allah. Maka barang siapa yang kafir kepada Allah, tidaklah dia berhak untuk memakmurkan masjid-masjid Allah.”

Kedua, dalil bahwa kaum kafir tidak memenuhi salah satu syarat pekurban (mudhahhi/shahibul qurban), yaitu pekurban wajib seorang Muslim.

“Syarat pertama bagi pekurban, dia harus beragama Islam. Maka tidak wajib berkurban atas orang kafir, dan juga tidak disunahkan berkurban bagi orang kafir itu, karena berkurban itu adalah qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan orang kafir itu bukanlah ahlul qurbah,” kata Kiai Shiddiq, mengutip kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/79, yang berarti ibadah atau kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak akan diterima dan akan sia-sia di sisi Allah SWT.

Bahkan disebutkan di dalam QS al-Furqan ayat ke-23, pungkas Kiai Shiddiq, Allah SWT menjadikan seluruh amal orang-orang kafir layaknya debu beterbangan.

“Kami perlihatkan segala amal yang mereka (orang kafir) kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan,” demikian bunyi ayat dimaksud. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: