Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik.
Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.
Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW bersabda: Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra mengatakan: Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.
Pertanyaannya, apakah mungkin negara yang berpaham demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini?
Solusi Sistemik
Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut.
Karena itu, menurut pengamat politik Yahya Abdurrahman, pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.
Di sinilah, katanya, peran negara menjadi sangat penting. Makanya, dalam pandanganya, solusi bagi masalah LGBT ini tidak ada lain kecuali dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal. “Satu-satunya jalan ya hanya dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.
Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, kata Yahya, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindak kriminal—termasuk LGBT. “Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak,” katanya.
Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan benar.
“Penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya,” paparnya.
Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Menurut syariah Islam, pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi sampai mati.
Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam yakni khilafah. Di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil ‘alamin. [] emje
Sanksi Bagi Pelaku LGBT Menurut Syariah Islam
Lesbian
Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim).
Gay/Homoseks
Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. Hukuman bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati.
Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab ra dan Utsman bin Affan ra, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati.
Biseksual
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.
Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk 100 kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
Transgender
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan ini.
Hukumannya, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,“Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar ra juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834).
Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. [] USJ
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 211