Sektor Industri Penting Diserahkan ke Swasta, KSPI: Itulah Alasan UU Omnibus Law Harus Ditolak!

Mediaumat.news – Industri penting yang seharusnya dikuasai negara justru diserahkan kepada swasta merupakan salah satu alasan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UU Omnibus Law.

“Di dalam Omnibus Law, itu akan diserahkan publik. Bisa jadi ke depan untuk industri-industri penting yang dikuasai oleh negara itu akan dilepas ke swasta. Itulah salah satu alasan kenapa Omnibus Law ini patut ditolak,” tutur Ketua Bidang Komunikasi dan Media KSPI Pusat Kahar S Cahyono, dalam acara Diskusi Online Perburuhan No Justice, No Peace: Lindungi Buruh, Lindungi Rakyat! Ahad (01/11/2020) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Ia menilai Omnibus Law tidak hanya bicara tentang tenaga kerja, tetapi juga bicara tentang masyarakat Indonesia. “Di situ ada sub klaster ketenagalistrikan. Sub pasal dalam ketenagalistrikan itu menghidupkan kembali pasal yang pernah diuji dalam Mahkamah Konstitusi pada saat itu,” ujarnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa listrik itu hajat hidup orang banyak. “Oleh sebab itu, listrik harus dikuasai oleh negara supaya harga listrik tidak dikendalikan swasta,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurutnya masyarakat akan mendapatkan harga listrik yang murah karena di bawah kendali negara. “Tapi ternyata, kita melihat di dalam Omnibus Law ini akan diserahkan publik,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: