Sekjen Pelita Umat: “Tangkap Hendropriyono atas Dugaan Tindak Pidana Rasisme”
Mediaumat.news – Sekjen Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong aparat untuk menangkap dan memproses secara hukum mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono atas dugaan tindak pidana rasisme.
“Tangkap Hendropriyono atas dugaan tindak pidana rasisme,” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Selasa (7/5/2019).
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan bila perlu penangkapan atas Hendropriyono dengan dugaan tindak pidana rasisme. Berdasarkan pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Chandra mendorong pemerintah — yang katanya akan membentuk Tim Hukum Nasional guna mengkaji pernyataan para tokoh.— untuk segera mengkaji pernyataan Hendro Priyono terkait pernyataannya yang diduga memiliki unsur-unsur rasisme.
Sebelumnya, Hendropriyono, menyambangi Lembaga Ketahanan Nasional. Hal ini berkenaan dengan situasi terkini setelah pemilihan umum. Hendropriyono khawatir, jika kondisi hari ini dibiarkan akan terjadi kudeta. Kudeta yang dimaksud adalah kudeta yang dilakukan oleh sipil.
“Saya ingin memperingatkan bangsa Indonesia, WNI keturunan Arab, supaya sebagai elite yang dihormati masyarakat cobalah mengendalikan diri. Jangan menjadi provokator, jangan memprovokasi rakyat,” kata Hendropriyono.
Menurut Chandra pernyataan tersebut sudah termasuk tindakan rasis sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 tahun 2008, “Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa : b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.”[] Joko Prasetyo