Sekjen Pelita Umat Kecam Kezaliman Aparat dalam Penangkapan Advokat Kritis

Mediaumat.news – Kezaliman aparat dalam penangkapan advokat kritis Ahmad Khozinudin mendapat kecaman dari Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan.

“Saya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan pada Jum’at dini hari (10/01) sekira pukul 02.30 oleh Tim Penyidik dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri,” tegas Chandra dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Senin (14/1/2020).

Ia mempertanyakan kenapa penangkapan pada saat semua orang tidur terlelap? Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin bukanlah teroris, bukan residivis. Kenapa tidak dilakukan pada siang hari atau setelah anak-anak berangkat sekolah? Sehingga tidak menimbulkan ‘tekan kejiwaan’ pada anak-anak.

“Tindakan penangkapan di waktu 1/3 malam (terakhir, red) merugikan hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Chandra.

Kezaliman lainnya adalah Ahmad Khozinudin ditangkap dalam keadaan telah berstatus tersangka tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.

“Saya sangat mengecam hal ini karena terhadap tersangka tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan,” tegasnya.

Karena, lanjut Chandra, ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Pasal 36 ayat (1) menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:

  1. Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan
  2. Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Ihwal yang menjadi dalih penangkapan adalah karena unggahan 5 (lima)  buah artikel dari penulis Nasrudin Joha di laman Facebook Ahmad Khozinudin.

Artikel itu adalah kritik terhadap sejumlah kebijakan rezim Jokowi terkait isu Jiwasraya, salah satu ormas menagih janji kredit 1.5 T kepada Pemerintah. Artikel yang mengupas kasus di atas dianggap berita bohong, padahal kasus diatas telah ramai diperbincangkan di media-media nasional.

“Apabila mengutip berita terkait kasus tersebut dianggap menyebarkan berita bohong, semestinya media-media nasional tersebut diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditangkap terlebih dahulu,” kata Chandra.

Menurutnya, berawal dari suatu proses penegakan hukum yang sesuai dengan koridor hukum maka diharapkan lahir sebuah keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan bangsa Indonesia sedang dalam proses mencapai keadilan itu.

“Tentu saja tujuan itu akan tercapai bilamana ada iktikad baik untuk menerapkan hukum tanpa ditunggangi oleh ‘kepentingan’ dan hanya murni sesuai dengan proses hukum,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

 

Share artikel ini: