Mediaumat.news – Terkait adanya sebagian kecil tokoh yang mempermasalahkan kegiatan Ijtima Ulama IV, Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa Ijtima Ulama merupakan kegiatan yang konstitusional.
“Kegiatan Ijtima Ulama tersebut adalah kegiatan yang konstitusional, yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya dalam rilis yang diterima mediaumat.news, Kamis (8/8/2019).
Hal itu didasarkan pada, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945) dan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai,” (Pasal 24 ayat (1) UU HAM).
“Bagi pihak yang tidak sepakat terkait hasil Ijtima Ulama, saya menghimbau untuk tidak melakukan tindakan yang membenturkan agama dan Pancasila karena hasil Ijtima Ulama tersebut lebih kepada pernyataan keagamaan dan sikap politik arah perjuangan,” ujar Chandra.
Sedangkan perjuangan umat Islam adalah tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan selama dilakukan dengan cara konstitusional semisal seruan lisan, tulisan dan diskusi.
“Asal tidak melakukan tindakan kekerasan semisal mengangkat senjata seperti yang dilakukan oleh OPM (Operasi Papua Merdeka) yang secara nyata membunuh dan menebar teror kepada rakyat,” bebernya.
Ia pun menyebutkan yang dibahas di dalam forum tersebut adalah konstitusional karena diadakan dalam forum yang sejalan dengan konstitusi. Termasuk membicarakan ajaran Islam yaitu Khilafah. Karena Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.
“Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi,” bebernya.
Chandra juga menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan atau mengkriminalisasi ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo