Sekjen LBH Pelita Umat: HRS Sudah Seharusnya Dibebaskan

Mediaumat.news – Menanggapi banyaknya tuntutan umat Islam agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) dibebaskan, Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan menilai hal ini wajar karena HRS ditahan dengan alasan menghasut, sulit diterima logika hukum.
“Sudah seharusnya HRS dibebaskan dan tuntutan umat ini sangat wajar. Kenapa? Karena HRS ditahan dengan alasan menghasut, pasal 160 KUHP yang sulit sekali diterima secara logika hukum. Ini delik materiil. Apa bukti hasutan HRS? Apa akibatnya? Kalau tidak ada, jangan dipaksakan. Ini objektifnya kasus HRS,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Rabu (16/12/2020).
Ia mengingatkan, wewenang aparat menahan seseorang, harus benar-benar demi hukum untuk kepastian dan keadilan. “Tidak bisa sembarangan, apalagi kalau ada politisnya. Karena ini jaminan konstitusi, hak hidup dan beraktivitas bagi setiap rakyat,” ujarnya.
Meskipun alasan subjektif ditahannya HRS. Namun, ia menilai faktanya banyak saat ini anggota DPR, tokoh, dan umat yang siap menjamin agar HRS dibebaskan. “Kita akan lihat apakah aparat masih khawatir? Justru tidak adil, kalau HRS tidak juga dibebaskan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan alasan objektif dan subjektif yang mendasari HRS ditahan. “Kalau alasan-alasan ini tidak berdasar, segera bebaskan HRS. Mudah-mudahan praperadilan nanti berpihak pada HRS,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it