Sekjen Bang JAPAR, Ust Eka Jaya melihat isu radikalisme hanya dialamatkan kepada gerakan Islam. Dalam pengalamannya mengadvokasi kasus korban peristiwa 21-22 Mei yang menghadapi persoalan hukum, tudingan radikal itu juga dialamatkan kepada gerakan Islam yang mengkritik dan tak terima dengan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres. Pandangan itu, disampaikan dalam Diskusi Islamic Lawyers Forum (ILF) edisi ke-11, yang diselenggarakan di Jakarta pada Ahad (21/7), mengambil tema ‘Radikalisme Islam, isu hukum atau isu politik?’.
“Kami melihat dengan jelas, bagaimana kezaliman yang dialami para aktivis pergerakan Islam yang dituding radikal. Mereka, banyak mendapat perlakuan yang tak manusiawi atas satu tindakan yang tidak jelas” terangnya.
Ust Eka menceritakan bagaimana klien yang ditangani oleh LBH Bang JAPAR terindikasi mendapat perlakuan tak pantas dari oknum aparat penegak hukum, dalam proses penyidikan peristiwa 21-22 Mei. Bahkan, ada banyak pengakuan klien yang ditangani mengalami hal serupa.
“Saya melihat, pasca Pilpres ini umat tetap harus kritis, karenanya wajib bersatu. Isu radikalisme ini bisa terus digunakan untuk menekan pergerakan umat Islam yang jengah pada kezaliman” tambahnya.
Menurut LBH Bang JAPAR ada ratusan orang yang menghadapi proses hukum akibat peristiwa 21-22 Mei, mayoritas ditahan di Polda Metro Djaya dan Polres Jakarta Barat.
Selain dari LBH Bang JAPAR, hadir dalam diskusi nara sumber lain : Dr. Luthfie Hakim, SH MH, Novel Bamukmin Jubir PA 212, KH Ahmad Junaidi Ath Thoyyibi dan Chandra Purna Irawan. []
Sumber: lbhpelitaumat.com