Oleh: Hadi Sasongko (Direktur POROS)
Kapitalisme global, dengan nilai-nilai liberal sekular dan kebijakan-kebijakan luar negeri kolonial Barat adalah penyebab terbesar atas ketidakstabilan, kekacauan dan ketidakamanan di dunia. Jelas bukanlah Islam Politik yang telah mengobarkan perang kolonial yang tak terhitung jumlahnya selama lebih dari 1 abad terakhir yang menjarah sumberdaya dari bangsa asing, melainkan negara-negara kapitalis Baratlah yang melakukannya.
Bukan Islam Politik yang menyebabkan kematian ratusan ribu warga sipil dalam bencana perang dan kehancuran Afganistan, Palestina, Suriah, Irak dan Pakistan; atau yang melakukan penculikan rahasia, penahanan dan penyiksaan dalam Perang Melawan Teror. Namun, pemerintah kolonial Baratlah yang melakukannya. Bukan Islam Politik yang mengesahkan penggunaan uranium terdeplesi (depleted uranium) terhadap penduduk Irak, tetapi para pemerintahan sekularlah yang melakukannya.
Bukan Islam Politik yang membuat miskin negara-negara di dunia dan menyebabkan krisis ekonomi global, tetapi Kapitalismelah biang keladinya.
Negara-negara kapitalis Barat melakukan pembantaian atas ribuan nyawa yang tidak bersalah, pengeboman yang serampangan dan penghancuran seluruh kota serta penyiksaan terhadap tahanan perang yang dilakukan atas premis ideologi yang korup bahwa ‘apapun bisa dilakukan untuk mengamankan kepentingan kami’. Sebaliknya, Islam telah mendefinisikan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam setiap aspek kehidupan, termasuk adanya aturan perang. Pemerintahan Barat telah menunjukkan pengabaian atas kehidupan manusia secara terang-terangan, menggunakan depleted uranium dan fosfor putih sebagai alat perang. Sebaliknya, Islam mewajibkan penghargaan yang tinggi bagi kesucian hidup manusia.
Kapitalisme biang keladi penghancuran ekonomi dan pengabaian terhadap miliaran orang-orang miskin di dunia, bukanlah Islam. Islam memiliki konsepsi ekonomi yang bermartabat. Dalam Islam kebutuhan pokok (primer) dalam Islam mencakup kebutuhan akan barang-barang tertentu berupa pangan, sandang, dan papan; serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa keamanan, pendidikan dan kesehatan. Sistem Ekonomi Islam yang diterapkan oleh Khilafah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara secara menyeluruh baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa. Ini artinya, meskipun ada satu orang saja yang belum tercukupinya kebutuhan primer, negara secara serius akan menanganinya dengan mekanisme yang khas sehingga orang tersebut tercukupi kebutuhan pokoknya.
Pangan, sandang dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. Rasulullah saw. yang dikutip Az-Zein (1981), disebutkan demikian, “Anak Adam tidak mempunyai kebutuhan selain sepotong roti untuk menghilangkan laparnya, seteguk air untuk meredakan dahaganya dan sepotong pakaian untuk menutup auratnya. Lebih dari itu adalah keutamaan.” (Al-Hadis).
Nash-nash al-Quran dan hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang tiga tersebut. Selain dari yang tiga tersebut merupakan kebutuhan pelengkap (kamali).
Demikian pula jasa-jasa keamanan, kesehatan dan pendidikan. Ketiganya merupakan kebutuhan asasi dan harus dipenuhi oleh tiap warga negara. Keamanan sebagai salah satu kebutuhan terhadap jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya, terutama aktivitas yang wajib seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara islami termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk dapat melaksanakan semua ini, jelas harus ada jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
Demikian pula dengan kesehatan, tidak mungkin setiap manusia dapat menjalani berbagai aktivitas sehari-hari tanpa mempunyai kesehatan yang cukup untuk melaksanakannya. Ini artinya, kesehatan juga termasuk ke dalam kebutuhan jasa yang pokok yang harus dipenuhi setiap manusia. Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan dan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw. berikut:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa saja yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya (HR at-Tirmidzi).
Sementara itu, dalil yang menunjukkan bahwa jasa pendidikan merupakan kebutuhan pokok adalah bahwa tidak mungkin manusia mampu mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia, apalagi di akhirat, kecuali jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Rasululah saw. bersabda, “Siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) dunia hendaklah ia mempunyai ilmu; siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) akhirat hendaklah ia mempunyai ilmu; dan siapa saja yang menginginkan keduanya (kebahagiaan dunia dan akhirat) maka hendaklah ia mempunyai ilmu.” (Al-Hadis).11
Rasulullah saw. juga bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim (HR Ibn Majah).
Tidak akan mungkin seseorang dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat tanpa adanya ilmu. Ilmu pengetahuan sendiri tidak mungkin diperoleh tanpa adanya pendidikan. Oleh karena itulah, pendidikan sebagai sarana untuk menuntut ilmu termasuk juga dalam kebutuhan jasa yang pokok tiap rakyat yang harus dicukupi negara.
Berbeda dengan kapitalisme, ekonomi Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di dalam negara Khilafah, Khalifah menjalankan politik ekonomi yang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan) setiap warga negara. Sistem ekonomi Khilafah juga mendorong warga dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya dalam batas-batas kemampuan yang mereka miliki. Konsep inilah yang akan menghantarkan rakyatnya pada kesejahteraan yang nyata, merata dan hakiki, bukan kesejahteraan semu.
Semua itu merupakan kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkan semua itu berdasarkan syariah Islam.[]