Mediaumat.news – Saksi ahli menegaskan secara historis keberadaan khilafah tak terbantahkan. “Bukti tak terbantahkan tentang adanya Khilafah dalam sejarah kehidupan umat Islam telah diabadikan dalam kitab-kitab Tarikh yang ditulis oleh para ulama’ terdahulu hingga ulama’ mutakhir,” beber Dr Daud Rasyid Sitorus, Lc, MA, dalam sidang gugatan HTI atas kesewenang-wenangan pemerintah mencabut SK Badan Hukum Perkumpulan (BHP) ormas Islam yang mendakwahkan wajibnya menegakkan khilafah tersebut, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Ia pun menyebutkan kitab Tarikh al-Umam wa al-Muluk karya at-Thabari; kitab al-Kamil fi at-Tarikh karya Ibn Atsir; al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibn Katsir; Tarikh Ibn Khaldun karya Ibn Khaldun; Tarikh al-Khulafa’ karya Imam as-Suyuthi dan kitab at-Tarikh al-Islami karya Mahmud Syakir.
“Dalam rentang sejarah, selama 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang Khalifah, dan Khilafah, kecuali setelah runtuhnya khilafah pada tanggal 3 Maret 1924 M,” tegasnya.
Peraih gelar doktor dalam bidang syariah di Fakultas Darul ‘Ulum Universitas Kairo tersebut menyebutkan sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satu pun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam.
“Inilah khilafah yang diakui oleh kaum Muslim di seluruh dunia sebagai negara mereka,” tegasnya.
Ia menyimpulkan, jadi, jelas khilafah adalah ajaran Islam. Hizbut Tahrir Indonesia hanya menyampaikan apa yang menjadi ajaran Islam, yang dilupakan oleh kaum Muslim. Sebagai bagian dari ajaran Islam, khilafah jelas bukan merupakan ancaman bagi Indonesia.
“Justru, khilafah ingin menjaga dan menyelamatkan negeri Muslim terbesar ini, agar terbebas dari segala bentuk penjajahan yang hingga kini masih menderanya,” pungkasnya.[] Ghifari-Abu Fatih/Joy