Sebelum Tahun 1924
Oleh: Adam Syailindra (Forum Aspirasi Rakyat)
Sebelum tahun 1924, Islam tampil sebagai peradaban paling tinggi dan unggul. Khilafah Islam pun menjadi negara super power yang mampu memimpin hampir di 2/3 wilayah dunia. Keadaan ini tentu telah menyudutkan rival-rival ideologis Islam, yakni Yahudi dan Nasrani. Lalu dirancanglah upaya-upaya untuk melemahkan kekuatan Islam dengan cara menggerogoti persatuan dan kesatuan kaum Muslim, di antaranya melalui penyebaran virus nasionalisme di Dunia Islam. Virus ini sengaja dihembuskan agar kaum Muslim saling bermusuhan dan memisahkan diri dari Kekhilafahan Turki Ustmani. Akhirnya, perlahan-lahan namun pasti, negeri-negeri Islam mulai melepaskan diri dari kekuasaan Islam tanpa tahu untuk apa mereka melepaskan diri.
Agar paham nasionalisme semakin berkembang, Barat menyekolahkan dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari negeri-negeri Islam di pendidikan-pendidikan Barat. Di sana mahasiswa-mahasiswa ini dipengaruhi dengan paham nasionalisme dan didorong untuk menyebarluaskannya ke negara asalnya. Cara semacam ini sangat efektif untuk menyebarluaskan nasionalisme ke tengah-tengah kaum Muslim.
Alhasil, nasionalisme yang lahir di negeri-negeri kaum Muslim jelas sengaja ditujukan untuk menghancurkan kesatuan dan persatuan kaum Muslim dan melemahkan kekuasaan Islam. Karena itu, sudah semestinya kaum Muslim menolak ide ini dan kembali pada Khilafah Islam. Khilafahlah model pemerintahan universal yang mampu membangun kebersamaan dan kesatuan universal. Khilafah Islam juga telah terbukti mampu memakmurkan masyarakat dunia saat itu. Khilafah juga sukses mengantarkan manusia menuju persaudaraan universal yang tidak lagi disekat-sekat oleh batas-batas kebangsaan maupun kesukuan. Semua manusia dari berbagai ras, wilayah dan kebudayaan bisa menyatu dan melebur dalam sebuah keluarga besar di bawah naungan Khilafah. Lalu-lintas barang dan jasa tidak lagi tersendat. Semua orang dan barang bebas bergerak di dalam Khilafah Islam tanpa ada proteksi sedikitpun. Akibatnya, perekonomian bergerak dengan sangat dinamis, dan persaudaraan hakiki sebagai manusia benar-benar bisa diwujudkan.
Syariah Islam yang menjadi satu-satunya hukum yang diberlakukan di wilayah Khilafah Islam telah terbukti mampu menciptakan rasa aman dan keadilan. Syariah Islam yang mengatur urusan ekonomi dan moneter juga telah terbukti mampu menciptakan kompetisi pasar yang positif, menggerakkan sektor riil, menghapus transaksi-transaksi spekulatif dan ribawi, menghilangkan dominasi ekonomi di tangan segelintir orang, serta menciptakan distribusi harta yang maksimal. Dari aspek peradilan, syariah Islam yang mengatur urusan peradilan juga terbukti mampu menciptakan keadilan dan rasa aman.[]