Sebagai Pejabat, Dudung Sepatutnya Menjaga Pernyataannya di Ruang Publik

 Sebagai Pejabat, Dudung Sepatutnya Menjaga Pernyataannya di Ruang Publik

Mediaumat.id – Sebagai pejabat negara Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD), Dudung sepatutnya menjaga pernyataannya di ruang publik.

“Sudah sepatutnya seorang pejabat untuk menjaga pernyataan atau statement dan tindakannya di ruang publik. Agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan kepada Mediaumat.id, Jum’at (3/12/2021).

Chandra mengkhawatirkan, pernyataan ‘berdoa menggunakan bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab’ berpotensi menimbulkan kebencian terhadap orang Arab atau SARA.

“Ucapan yang bernilai kebencian terhadap SARA dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Chandra, mengatakan bahwa Tuhan bukan orang Arab, artinya melabeli Tuhan sebagai orang, tapi orang yang bukan berasal dari Arab. Karena itu, akan menimbulkan pertanyaan kemudian, Tuhan orang mana? Apakah orang Indonesia?

“Ini dikhawatirkan dapat melecehkan Sang Pencipta yang jelas kedudukannya sebagai Tuhan, ucapan tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi penistaan agama,” pungkas Chandra.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *