Tentu puasa kaum Muslim dan hari raya mereka akan dijalankan dan diadakan pada hari yang sama, sebab Khilafah mengatur aktivitas rukyatul hilal sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam syariah dan seruannya agar puasa kaum Muslim menjalankan puasa dan mengadakan hari raya pada hari yang sama.
Rasulullah saw bersabda dalam seruannya kepada setiap Muslim dan kaum Muslim secara umum: “Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal Ramadan dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal bulan Syawal, jika hilal tertutup bagimu maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, wajib bagi kaum Muslim untuk berpuasa dan merayakan Idul Fitri pada hari yang sama jika mereka diberitahu bahwa ada salah satu di antara kaum Muslim yang telah melihat hilal (bulan sabit). Tidak seperti sekarang ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, di mana orang-orang berpuasa berdasarkan keinginan rezim penguasa dan para pengikutnya, serta para oposisi palsu mereka, juga berdasarkan perbatasan Sykes-Picot yang dirancang oleh Barat untuk memecah belah dan mencerai-beraikan negeri-negeri kaum Muslim. []