Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah? Negara Meregulasi Pendistribusian Zakat Agar Tidak Tidak Salah Sasaran
Niscaya negara akan mengumpulkan uang zakat dari kaum Muslim yang kaya dan yang mampu membayarnya. Negara memastikan bahwa pendistribusiannya tepat dan tidak salah sasaran. Negara membuat regulasi yang memudahkan akses kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, bukan yang lain.
Allah SWT. berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS. At-Taubah [9] : 60).
Sehingga keadaan kaum Muslim akan seperti pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana mereka mencapai kecukupan sampai tidak ada orang yang mau mengambil uang zakat.
Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, dimana banyak kaum Muslim yang dianggap sebagai orang terkaya di dunia, sementara dunia Islam kita penuh dengan orang miskin, yang membutuhkan, dan yang berhutang (debitur). []